SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Anggota Unit Reskrim Polsek Laweyan Solo menangkap enam orang pembobol kartu kredit, Minggu (13/5/2018). Empat dari enam orang itu diketahui merupakan perempuan dan bekerja sebagai karyawan di Cindy Yayang, Solo Square.</p><p>Enam pelaku tersebut yakni Vita, 20, warga Sukoharjo; Lois, 20, warga Boyolali; Vera, 24, warga Jakarta; Ratna, 19, warga Sukoharjo; Deni Setiawan, 26, warga Sukoharjo, dan Fajar, 31, warga Sukoharjo. Sementara korban pembobolan kartu kredit itu adalah Falentina, 34, warga Kampung Baron Gede RT 004 /RW 001, Panularan, Laweyan.</p><p>Kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Senin (14/5/2018), Vita menceritakan awal kasus <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">pencurian </a>&nbsp;tersebut dari penemuan kartu kredit BCA di dalam toko Cindy Yayang pada 6 Mei. Kartu tersebut kemudian diberikan kepada Ratna yang bekerja sebagai kasir di Cindy Yayang.</p><p>&ldquo;Saya memberikan kartu kredit itu kepada Ratna untuk mencobanya membeli <em>headset</em> senilai Rp85.000. Ternyata kartu kredit tersebut bisa digunakan setelah Ratna melakukan tanda tangan di mesin gesek,&rdquo; ujar Vita kepada wartawan di Mapolsek Laweyan.</p><p>Ia kemudian diminta Ratna berbelanja barang lagi di toko Cindy Yayang seperti tas ransel, bando, dompet, earphone, dan lainnya dengan total pembelian senilai Rp924.000. Pembayaran menggunakan kartu kredit itu.</p><p>&ldquo;Ratna sebagai kasir bisa mengetahui cara menggunakan kartu kredit itu dengan hanya melakukan tanda tangan di mesin gesek. Saya bersama Ratna kemudian menyimpan kartu kredit itu,&rdquo; kata Vita.</p><p>Ia bersama Ratna, Lois, dan Vera berbelanja kosmetik, baju dalam, dan perlengkapan perempuan lainnya di Luwes Kartasura, Sukoharjo. Total pembelian barang senilai Rp293.000. Barang hasil pembelian dibagi rata bersama tiga temannya.</p><p>Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan setelah empat tersangka perempuan karyawan Cindy Yayang puas <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">mencuri </a>&nbsp;uang menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja, Ratna memberikan kartu kredit kepada pacarnya, Deni, agar dibuang.</p><p>&ldquo;Dia [Deni] tidak membuang kartu kredit tersebut, tetapi justru memberikannya kepada Fajar. Fajar menggunakan kartu kredit tersebut untuk membeli cincin emas seharga Rp4 juta di Toko Semar SGM [Solo Grand Mall],&rdquo; ujar Santoso.</p><p>Santoso mengungkapkan kasir toko Semar meminta kartu identitas Fajar. Fajar memberikan identitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan struk pembelian ditandatangani Fajar. Kompol Santoso menambahkan kasus ini terungkap setelah si pemilik kartu kredit, Falentina, menerima pesan Short Message Service (SMS) M-banking yang memberi tahu telah ada transaksi senilai Rp5 juta pada 7 Mei.</p><p>&ldquo;Dia [Falentina] langsung panik karena tidak pernah merasa melakukan transaksi setelah kartu kreditnya hilang. Kemudian dia melapor ke Polsek Laweyan hingga akhirnya polsek bisa menangkap enam pelaku di rumah masing-masing,&rdquo; kata dia.</p><p>Polsek Laweyan mengungkap kasus <a title="Pencurian Solo : Gondol Emas 10 Kg, Karyawan Toko Emas Doro Divonis 2,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/909975/pencurian-solo-gondol-emas-10-kg-karyawan-toko-emas-doro-divonis-25-tahun-penjara">pencurian </a>&nbsp;ini berbekal kartu SIM yang terekam di kasir toko emas Semar. Barang bukti diamankan di antaranya bantal biru, pakaian dalam wanita, tas ransel, cincin seberat 7,6 gram, dan beberapa barang lainnya. Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya