SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, seorang warga Gandekan, Jebres, selalu dilepas polisi setelah tertangkap mencuri.

Solopos.com, SOLO--Seorang pemuda Gandekan, Jebres, Dayu Wira Prabasdiastira, 23, meringkuk di mapolsek dalam kasus pencurian sepeda motor. Pemuda ini dibekuk aparat setelah berulang kali ditangkap polisi dalam aksi kejahatan serupa, namun berulang kali pula dilepaskan karena alasan kemanusiaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kali ini, sudah tak ada ampun lagi. Dulu sudah ketangkap, lalu kami lepaskan karena alasan kemanusiaan,” kata Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Senin (30/11/2015).

Dayu adalah pemuda kampung yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sebuah minimarket di wilayah setempat. Namun, di sela-sela aktivitasnya itu, ia kerap mencuri di wilayah Kota Solo. Sejumlah barang curian yang berhasil ia gondol antara lain laptop, dompet, handphone, dan lain-lain. Namun, berulang kali pula ia ketangkap polisi dan kepergok masyarakat saat menjalankan aksinya. Ia bahkan pernah kepergok mencuri di wilayah Boyolali, namun dilepaskan lagi aparat lantaran alasan kemanusiaan. Di Solo sendiri, ia juga kerap berurusan dengan aparat karena ulahnya, namun selalu dilepaskan dengan alasan yang sama.

“Pelaku ini menderita sakit di bagian usus pembuangan akhir. Kalau dipenjara di mapolsek, banyak teman-temannya yang tak betah dengan bau kotoran yang dia keluarkan. Akhirnya, ia diampuni dan perkaranya tak dilanjutkan ke persidangan,” paparnya.

Dayu mengaku sakit yang dideritanya sudah dia alami beberapa waktu lalu. Ia nekat mencuri dengan alasan untuk biaya berobat sakitnya itu. “Kalau enggak karena kebutuhan ekonomi, saya enggak mungkin mencuri,” kilahnya.

Namun, ampunan yang diberikan polisi selama ini rupanya justru membuat Dayu ketagihan untuk mengulangi lagi aksi kejahatannya. Aksinya itu bahkan meningkat dari semula mencuri barang-barang bernilai kecil, seperti dompet atau laptop, kini merambah ke sepeda motor. Ia bahkan sudah tahu alur menjual motor curiannya itu.
“Katanya sih penadahnya dari Karanganyar. Kami tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini,” imbuh Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo.

Atas perbuatannya ini, Dayu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya ialah penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya