SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan (kanan) menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor di Clolo, Banjarsari, beberapa waktu lalu. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Seorang mantan narapidana di Solo yang baru tiga hari bebas nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Orang nekat itu bernama Dwi Bintoro alias Semar, 49.

Pencuri bernama Semar itu adalah pengangguran asal Mojosongo, Jebres, Solo. Dia baru saja menghirup udara bebas pada Jumat (6/3/2020) seusai mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klaten selama 10 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jokowi Dituding Lepas Tanggung Jawab Tangani Wabah Corona, Ini Penjelasan Istana

Nahas, pada Senin (9/3/2020), Semar kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Banjarsari setelah mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega. Kendaraan berpelat nomor AD 3361 AZ itu merupakan milik SN yang dicuri Semar di kawasan Jl. Kerinci, Clolo, Banjarsari, Solo.

Aksi pencurian yang dilakukan Semar terungkap berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Awalnya korban SN hendak bekerja di salah satu bengkel di Mojosongo, Solo.

Namun, karena bengkel masih tutup ia meninggalkan sepeda motornya di teras bengkel lalu berjalan kaki beberapa meter untuk membeli pulsa. Tetapi sepeda motor SN raib digondol Semar yang kebetulan melintas di kawasan tersebut.

Boyolali Santuy Hadapi Corona, Siswa SD-SMP Tetap Masuk

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, menjelaskan pelaku pencurian di Solo itu ditangkap di Gonilan, Sukoharjo. Pelaku pencurian Solo ini mengaku mencuri karena ada kesempatan.

“Selang beberapa saat kami menangkap tersangka di wilayah Gonilan. Barang bukti sepeda motor masih utuh belum diubah. Tersangka ini tidak ada niat, namun saat melintas di kawasan itu ia melihat ada kesempatan mencuri, akhirnya tersangka kambuh lagi,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com, Senin (16/3/2020).

Semar Ngaku Tak Berniat Mencuri

Bupati Seno Samodro Klaim Boyolali Bebas Corona

Tersangka pencurian di Solo itu mengaku tidak berniat menjual sepeda motor milik SN, warga Banjarsari, yang dia ambil. Namun, sepeda motor itu rencananya akan digunakan sebagai bekalnya beraktivitas.

“Saya tidak menggunakan kunci T atau alat apapun untuk menyalakan mesin kendaraan. Saat itu, kunci motor tertinggal dari kendaraan sehingga langsung saya ambil saja. Saya sudah kapok masuk penjara lagi,” ujarnya.

Dia mengaku awalnya hanya berjalan-jalan di sekitar lokasi pencurian di Solo untuk mengusir penat setelah bebas dari penjara. Namun, ketika ada peluang, bapak dua anak itu nekat mencuri lagi.

Meski Sembuh, Fungsi Paru-Paru Pasien Corona Menurun

Kompol Demianus Palulungan, mengatakan pelaku pencurian bernama Semar itu pernah tertangkap di wilayah Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu. Kala itu dia ditangkap akibat mencuri sepeda motor yang akhirnya dilimpahkan ke Rutan Klaten.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancama hukuman penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya