SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Banjarsari memintai keterangan empat orang pelaku curanmor di Mapolsek, Senin (20/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap empat orang terkat pencurian sepeda motor.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menangkap empat orang terkait pencurian motor di rumah seorang polisi di Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Minggu (19/3/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat pelaku itu yakni Deny Mulyadi, 27, warga Dukuh Tegalmojo, Desa Kedungsono, Bulu, Sukoharjo; Joko Sulistyo, warga Kampung Semanggi, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon; Heru Santoso, warga Jagalan, Jebres; dan Adi Guntur Sutarto, warga Pasar Kliwon.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, mengatakan pencuri sepeda motor itu adalah Deny sedangkan tiga orang lainnya, Heru, Joko, dan Guntur berperan sebagai penadah barang hasil curian. Deny mencuri sepeda motor milik Sofyan Dhimas Kusuma, warga Kampung Sambeng RT 005/RW 006, Mangkubumen, Banjarsari.

“Kami menangkap pelaku di lokasi berbeda. Pelaku yang ditangkap pertama adalah Deny,” ujar Komang saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin (20/3/2017).

Komang menjelaskan awalnya Deny datang ke rumah polisi yang saat itu dijaga pembantunya, Sofyan, Minggu pukul 16.00 WIB. Kedatangan Deny untuk membayar utang senilai Rp50.000 kepada Sofyan.

Saat datang ke rumah polisi itu kondisinya kosong. Sofyan sedang mandi di bagian belakang rumah. Deny mendapati sepeda motor Honda Vario 125 hitam berpelat nomor R 4696 PF milik Sofyan diparkir di luar rumah dan kunci berada di meja tamu.

“Deny langsung mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor itu. Kami mendapati laporan kehilangan sepeda motor dari korban beberapa jam setelah kejadian,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, langsung memburu pelaku ke wilayah Klaten. Pelaku ditangkap saat sedang makan malam di angkringan kawasan alun-alun Klaten hari itu juga pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pengembangan kasus itu polisi menangkap ketiga pelaku lainnya di rumah masing-masing pada Senin (20/3/2017) pukul 06.00 WIB. “Barang hasil curian dijual kepada ketiga pelaku senilai Rp3 juta. Kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario untuk dijadikan barang bukti,” kata dia.

Ia menambahkan Deny dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tiga pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Deny Mulyadi mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terjerat banyak utang. Dia baru mengenal Sofyan empat hari sebelumnya di jalan lalu meminjam uang Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya