SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Hukuman penjara tak menjamin dapat membuat pelaku tindak pidana insyaf atau tobat. Bahkan, tak sedikit pula yang justru semakin berani menjalankan aksi kriminalnya setelah menghirup udara bebas.

Hal itu karena mendapat teman baru semasa menjalani hukuman di penjara. Kondisi tersebut tercermin dari kisah tiga residivis yang kembali tertangkap oleh aparat Polsek Jebres. Mereka adalah Dimas Guntur, 18, warga Tegalrejo RT 002/RW 002, Jebres, Solo; Moh. Diego, 21, warga Makamhaji RT 001/RW 010, Kartasura, Sukoharjo; dan Pamungkas Aji, 19, warga Tegalrejo, Jebres, Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Kamis (22/5/2014), Dimas mengaku kali pertama berkenalan dengan Diego dan Aji saat menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo atas kasus pencurian dengan pemberatan selama empat bulan.

Dia mengatakan dari perkenalan itu mereka menjadi sahabat. Obrolan ringan terkait sepak terjang kejahatan masing-masing dari mereka menjadi topik hangat setiap kali bertemu di luar ruang tahanan. Maklum saja, mereka berada di ruang berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, tak lama mereka berpisah. Satu persatu dari mereka bebas setelah masa hukuman yang mereka jalani telah purna. Aji yang menjalani hukuman empat bulan penjara bebas pada 4 Oktober 2013.

Saling Bergiliran
Sebulan kemudian giliran Dimas yang bebas. Kali terakhir Diego bebas pada, Minggu (27/4), seusai menjalani hukuman 10 bulan penjara. “Karena sudah janjian kami akhirnya bertemu lagi,” timpal Diego.

Keakraban kian terjalin di antara mereka. Namun, kedekatan itu dimanfaatkan mereka untuk bersekutu merencanakan pencurian. Sejak saat itu lah mereka kembali berlumur noda hitam. Di sebuah kesempatan, Dimas dan Diego berkomplot mencuri sepeda motor di Kartasura.

Motor tersebut selanjutnya digunakan mereka untuk menjambret. Aksi mereka tak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menjambret tas milik pengendara motor di jalan belakang Solo Grand Mall.

“Saat itu kan baru saya dan Diego. Biar Aji bisa ikut, saya dan Diego maling motor lagi di Pucangsawit [Jebres]. Kalau enggak salah Selasa lalu [20/5]. Sasarannya acak saja. Pas keliling ada sepeda motor terparkir tak dikunci setang ya langsung sikat,” tambah Dimas.

Setelah memiliki dua sepeda motor ketiganya melancarkan aksi. Kantor koperasi di Kartasura mereka satroni. Satu unit televisi 23 inci digondol.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, menyampaikan mereka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Pucangsawit. Aksi mereka terbongkar saat Dimas dan Diego hendak mengubah cat bodi sepeda motor hasil curian mereka di salah satu bengkel di Solo, Rabu (21/5).

Salah satu petugas yang melihatnya langsung curiga. Penyelidikan terhadap mereka pun dilakukan.

“Hingga akhirnya kami menangkap keduanya di rumah masing-masing. Tak berselang lama kami membekuk Aji di rumahnya pula. Barang bukti dua unit sepeda motor, dompet dan ponsel kami sita,” terang Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya