SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Tersangka pencurian ponsel, Mujiyono alias Kluwuk, 30, dibekuk aparat Polsek Jebres, saat menjemput kekasinya di Pasar Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (16/11/2013).

Warga Ngampon RT 004/RW 004, Mojosongo, Jebres, Solo itu diduga mencuri satu unit ponsel milik seorang mahasiswi di kamar indekosnya, Sabtu (27/10) dini hari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Senin (18/11), mengatakan petugas menangkap tersangka setelah mendapat bukti kuat terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian di kamar indekos yang dihuni, Eka Purwati, 18, tak jauh dari rumah tersangka.

Mahasiswi asal Sumbersari, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur itu dikatakan Edison masih hafal wajah tersangka. Pasalnya, saat kejadian mulutnya sempat disekap tersangka. Pada saat itu korban sempat melihat wajah tersangka beberapa lama.

“Sejak awal kami telah mencurigai tersangka, karena berdasar keterangan para saksi memang mengarah kepadanya. Rumah tersangka dekat dengan TKP [tempat kejadian perkara] dan sikapnya kerap mencurigakan. Nah, setelah kami mendapat foto tersangka dan korban membenarkan foto itu pelakunya, kami langsung menangkapnya,” papar Edison.

Ia menceritakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui tersangka masuk ke pekarangan rumah indekos dengan cara memanjat pagar. Setibanya di lokasi ia masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan naik ke lantai dua.

Sesampainya di lokasi ia melihat salah satu kamar yang lampunya tidak dipadamkan. Ia lantas mengintip dan mendapati sebuah dompet tergeletak di meja.

Tersangka lalu mengambilnya melalui jendela di dekat dompet itu. Tak berhenti sampai di situ, tersangka berusaha mengambil satu unit ponsel milik korban yang ada di dalam kamar.

“Tersangka masuk kamar dengan cara membuka pintu melalui celah jendela menggunakan salah satu tangan. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil satu unit ponsel. Saat itu lah korban bangun dari tidurnya dan langsung teriak maling. Tersangka lantas membekap mulut korban dan mendorongnya hingga kepalanya terbentur tembok. Tersangka lalu kabur membawa hasil kejahatannya,” urai Edison.

Barang bukti berupa sebuah dompet dan satu unit ponsel yang dibelinya dari hasil kejahatan disita dari tangan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.

Tersangka Mujiyono kepada wartawan mengaku telah menggunakan uang Rp100.000 yang diambilnya dari dalam dompet korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, satu unit Blackberry hasil kejahatannya telah ia jual dan hasilnya itu digunakannya untuk membeli ponsel model lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya