SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menahan dua pelaku pencurian rumah berkedok sebagai pembantu rumah tangga, Selasa (26/7/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo terjadi di perumahan di Petoran, Jebres.

Solopos.com, SOLO–Polsek Jebres Solo menangkap dua orang pelaku pencurian rumah berkedok sebagai pembantu rumah tangga, Sabtu (23/7/2016). Kedua pelaku tersebut yakni Ela Nurlela, 32, dan Hamdani, 25. Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya ketika rumah ditinggal mudik Lebaran oleh pemiliknya ke Jakarta. Kajadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli.

“Rumah korban yang dijadikan sasaran pelaku berada di Perum Regency No. 1B, Kampung Petoran, Kelurahan Jebres, Kecamatan  Jebres,” ujar Widodo saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (26/7/2016).

Widodo menjelaskan rumah yang dijadikan sasaran pelaku adalah milik Widiatmoko. Saat kejadian rumah hanya dijaga anaknya, Arya. Penjaga rumah, lanjut dia, pada saat kejadian sedang kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

“Pelaku mematikan listrik di rumah agar aksinya tidak terekam kamera CCTV [Closed Circuit Television]. Mereka kemudian menguras habis semua benda berharga milik majikannya,” kata dia.

Menurut Widodo, aksi mereka diketahui tetangga korban setelah mendapati pelaku menaikkan benda berharga seperti televisi LCD 29 inch, kamera DSLR Nikon, dua ban mobil, baju, dan uang tunai senilai Rp3,3 juta ke mobil travel. Sebelum meninggalkan rumah, kata dia, pelaku sempat merusak pintu kamar majikannya untuk memberikan kesan rumah sedang disatroni pencuri.

“Kami menerima laporan dari korban dengan kasus pencurian rumah langsung menindaklanjuti dengan memintai keterangan saksi. Hasil pengembangan kasus pelaku mengarah ke pembantu hingga akhirnya ditangkap di rumahnya,” ujar Widodo.

Ia menambahkan kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku perempuan diketahui sudah delapan tahun menjadi pembantu. Sedangkan pelaku satunya baru delapan bulan bekerja sebagai pembantu. Kedua pelaku memiliki hubungan dekat.

Salah seorang pelaku, Ela Nurlela,32, mengaku terpaksa mencuri barang milik majikanya karena butuh uang banyak untuk membelikan oleh-oleh keluarga di kampung. Semua barang hasil curian sebagian dijual dan sisanya dipakai sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya