SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pencurian solar ini dilakukan anak buah kepada majikannya. Alasannya, bosnya sangat pelit.

Madiunpos.com, BANYUWANGI –Berdalih sang majikan pelit, tiga anak buah kapal (ABK) nekadt menggasak solar kapal milik majikannya. Tak tanggung-tanggung, hampir 1 ton solar mereka curi dari kapal majikannya, yakni dari KM Victoria Anugerah Abadi dan KM Jawa Pos.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasil curian solar itu mereka jual ke salah satu penadah, lalu oleh penadah itu dijual ke masyarakat nelayan di Muncar. Akibat ulahnya itu, ke 4 orang ini ditahan di Mapolsek Kepolisian Pelabuhan (KP) Tanjungawangi.

“Upah saya sangat minim, sedangkan majikan pelit. Setiap dipinjam uang untuk kirim ke keluarga selalu ditolak,” dalih salah satu pelaku kepada wartawan, Selasa (10/2/2014).

Kapolsek KP Tanjungwangi, AKP Subandi menjelaskan ketiga pelaku ditangkap nyaris bersamaan, Senin (9/2) malam. Tiga ABK ini berdalih jika ini merupakan aksi pertama kali yang mereka lakukan. Tiga ABK nakal itu yakni, Munawar alias Jebres, 39, asal Batang-Jawa Tengah, Sahril alias Aril, 32, asal Tapanuli Tengah dan Doni Silitonga, 32, asal Medan dan penadah solar Ribut Santoso, 36, warga Glagah-Banyuwangi.

“Ketiga pelaku beraksi di kapal masing-masing. Ada dua kapal penangkap ikan yang menjadi korban, Kapal Victoria Anugerah Abadi dan Kapal Jawa Pos,” jelas AKP Subandi.

Saat beraksi, kata Subandi, Munawar dan Sahril beraksi di kapal Vikctoria anugerah Abadi milik Susanto Handoko, 47, warga Pekalongan-Jawa Tengah. Sedangkan, Doni Silitinga beraksi di kapal Jawa Pos milik Tan Kian Ey, 57, warga Jakarta. Para pelaku mengawali aksinya dengan menyedot solar dari kapal menggunakan mesin pompa, lalu dialirkan ke jerigen-jerigen yang sudah disiapkan.

Solar hasil curian mereka beli dengan harga Rp 1500 per liter, lalu Ribut (penadah) menjualnya ke nelayan Muncar seharga Rp 120.000 per jerigen.
“Pria ini (Ribut) dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadah Barang Curian,” imbuhnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan solar, satu perahu, selang dan pompa air.

“Solarnya sudah terjual semua, yang kita amankan uang hasil penjualan solar, selang dan pompa sementara perahu kita titipkan di kantor Polairud Pantai Boom,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya