SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencurian Sleman terjadi  Bawa Kabur Motor Milik Teman Kencan

Harianjogja.com, SLEMAN — Warga Krapyak Triharjo, Sleman, Purwanto, 39, ditangkap petugas kepolisian setelah mencuri sebuah kendaraan bermotor milik teman kencannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai sopir pribadi tersebut mencuri sebuah sepeda motor bermerk Mio J dengan plat nomor AB 3976 OE milik korban May, 39, warga Sinduadi, Mlati, Sleman saat keduanya menginap di sebuah hotel di Daerah Banteng, Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Kanit Curanmor Polres Sleman, Ipda Irvan mengatakan pada saat kejadian keduanya berangkat sendiri-sendiri. Korban dengan menggunakan sepeda motor datang ke hotel tersebut lebih dulu pada selasa (4/10/2016), lalu selang beberapa jam kemudian pelaku menaiki kendaraan umum lalu menyusul korban ke hotel.

“Mereka sudah saling mengenal empat sampai lima bulan yang lalu. Di hotel tersebut keduanya janjian untuk kencan,” kata Irvan, Rabu (26/10/2016).

Dikatakannya, setelah semalam mereka berkencan. Pagi harinya pelaku beralasan ada keperluan pelaku pamit untuk pergi kepada korban. Namun saat itu pelaku berpesan agar korban tidak pergi dari hotel karena pelaku berkata akan menjemput korban pada sore harinya.

“Korban lalu mengiyakan perkataan pelaku tanpa berpikir adanya niat jahat pelaku untuk membawa kabur kendaraan miliknya,” ujarnya.

Siang hari karena merasa lapar, korban lalu keluar kamar untuk memesan makanan. Namun saat korban keluar ia mendapati kendaraan motor miliknya yang ia parkiran di lorong hotel sudah tidak ada ditempat. Karena panik korban mencoba berusaha untuk mencari motor di sekitar penginapan, tetapi hasilnya nihil. Curiga dengan teman kencannya yang membawa kabur motor miliknya ia juga mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi saat itu nomernya sudah tidak aktif.

Mengetahui adanya tindakan pencurian, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem. Petugas yang menerima laporan seketika langsung melakukan olah TKP.

“Saat itu juga beberapa saksi langsung diperiksa, diduga memang teman kencan korban yang membawa kabur motor itu. Kemudian Polsek bekerjasama dengan Reskrim Polres melakukan pengejaran,” kata dia.

Setelah meyakini pelaku adalah teman kencan korban, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Beberapa hari melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas. Saat diamankan pelaku belum sempat menjual kendaraan yang berhasil dicurinya, kemudian oleh petugas pelaku beserta barang bukti sebuah motor Mio J diamankan oleh petugas di Polres Sleman.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku yang sudah menekam ditahanan Polres Sleman akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya