SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto (kiri) menunjukkan barang bukti ponsel yang disita dari penadah, Senin (18/7/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman terjadi di sebuah toko ponsel

Harianjogja.com, SLEMAN– Seorang penadah ponsel curian ditangkap aparat Polres Sleman. Ia diduga menjual ponsel hasil curian di sebuah konter HP di Gancahan VI RT01/RW12 Sidomulyo, Godean, Sleman pada Jumat (8/7/2016) lalu. Kini, Polisi memburu pelaku pencurian tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca juga : PENCURIAN SLEMAN : Bobol Toko HP, Perampok Aniaya Korban)

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua penadah yang ditangkap adalah Wahyu Tri Untoro, 29, warga RT03/RW07 Penggung, Boyolali dan kakak iparnya Feri Jatmiko, 29, warga Mojosongo, Boyolali.

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto menjelaskan, terungkapnya kedua penadah ponsel curian itu berawal dari penyelidikan anggotanya setelah mendapat laporan Gunardi Anto yang konternya dibobol.

Dalam proses penyelidikan itu, petugas mendapati sebuah akun situs jejaring sosial facebook milik tersangka yang sedang mengiklankan ponsel di sebuah forum facebook di area Jawa Tengah.

Ketika diperiksa penyidik, Wahyu mengaku baru pertama kali mendapatkan pasokan barang curian dalam jumlah banyak. Adapun informasi bahwa pelaku pencurian akan menjual ponsel curian itu didapatkan melalui tersangka Feri Jatmiko yang tak lain adalah kakak ipar Wahyu.

“Jadi FJ [Feri Jatmiko] mengenalkan seorang pelaku pencurian itu kepada tersangka WTU [Wahyu Tri Untoro], bahwa pelaku yang kini buron itu akan menjual ponsel,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menegaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku pencurian ponsel yang menjual barangnya kepada kedua tersangka.

Ia menarget dalam waktu dekat ini pelaku akan segera ditangkap. Dalam aksinya pelaku membobol kios ponsel milik korban dengan mencongkel gembok lalu membawa kabur 116 unit ponsel dengan total kerugian Rp110 juta. “Pelaku pencurian masih dalam pengejaran kami,” kata dia.

Pihaknya masih menyelidiki terkait kemungkinan, adanya penadah lain dalam kasus tersebut. Sedangkan kedua tersangka yang ditangkap, mengakui telah menjual beberapa unit ponsel kepada orang lain. Keduanya kini ditahan di Mapolres dengan jeratan Pasal 363 junto 480 junto 55 KUH Pidan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya