SOLOPOS.COM - Pelaku di dampingi Kapolsek Mlati AKP Supriyantoro dan Kanit Reskrim AKP Haryanta beserta barang bukti hasil curian pelaku yakni ratusan pakaian dalam wanita yang berhasil dicuri di daerah Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman. Selasa, (27/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan karena patah hati.

Harianjogja.com, SLEMAN – Diduga karena patah hati dengan mantan kekasihnya, Mario Adiputra, 29 warga asal Jawa Timur nekat mencuri ratusan pakaian dalam wanita.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Patah Hati Mahasiswa S2 Curi Ratusan Pakaian Dalam Wanita)

Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa pascasarjana di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta tersebut tertangkap tangan oleh warga di Dusun Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Kapolsek Mlati, AKP Supriyantoro mengatakan setelah korban ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan juga ratusan pakaian dalam wanita bra dan celana tersimpan rapi dalam dua karung di kamar pelaku. Kata dia, sudah kurang lebih satu terakhir pelaku melakukan aksi pencurian ini karena merasa sakit hati dengan mantan pacarnya.

“Masih kita dalami modus sebenarnya pelaku melakukan pencurian ini, dia mencuri banyak sekali pakaian dalam namun hanya disimpan dan tidak ada yang dijual. Besok kita akan melakukan pemeriksaan dengan psikolog apakah pelaku memiliki kelainan atau yang lainnya,” ujarnya, Selasa (27/9/2016).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Haryanta menambahkan selain pakaian dalam wanita, di kamar pelaku juga ditemukan banyak sekali pembalut wanita dan beberapa alat bantu seks.

“Ada juga barang bukti pembalut dan alat bantu seks yang diamankan. Namun menurut pelaku itu hasil dia membeli dari online shop bukan hasil pencurian,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada lima korban yang merasa sering kehilangan pakaian dalam melapor di Polsek Mlati, namun kata dia melihat jumlah barang bukti yang sangat banyak bisa jadi jumlah pelapor akan bertambah. Untuk lima pelapor yang saat ini sudah melapor total kerugian yang mereka terima mencapai Rp 1,9 juta rupiah.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mario sudah diamankan di Mapolsek Mlati, dan akan dikenakan sangsi pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pencara maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya