SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto saat menunjukkan barang bukti empat buah kotak infaq dan sejumlah uang yang berhasil dicuri oleh pelaku bernama Yunianto warga Purwokerto timur, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman terjadi di sebuah rumah makan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Reserse Kriminal Polsek Mlati mengamankan seorang pemuda pembobol empat buah kotak infaq di sebuah rumah makan di daerah Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati pada beberapa hari yang lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto, mengatakan pelaku bernama Yunianto, warga Purwokerto Timut, Banyumas, Jawa Tengah mengaku datang ke Jogja untuk mencari pekerjaan. Pelaku mengaku membawa uang sebesar Rp2juta tapi belum mendapat pekerjaan uangnya sudah habis.

“Karena kehabisan uang, ia lalu nekat mencuri. Ia mencuri empat buah kotak infaq yang disimpan di dalam gudang rumah makan, kemudian ia merusak kunci gembok kotak infaq untuk mengambil uang,” kata Haryanto, Selasa (20/9/2016).

Dikatakannya, pada saat kejadian warung makan sudah tutup namun ada tiga karyawan yang ada di situ untuk menjaga warung. Saat ia hendak melarikan pergi kunci gembok yang ada di sakunya jatuh sehingga ada suara, mengetahui ada suara tersebut dan mencurigai adanya pencurian lalu ketiga karyawan tersebut mengepung pelaku.

“Setelah dihadang, pelaku ditangkap oleh ketiga karyawan tersebut saat akan lari melalui pintu depan rumah makan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku juga sempat merusak kunci di pintu gerbang. Kemudian dari keterangan yang diberikan pelaku ia melakukan tindakan pencurian karena kehabisan uang. Kata dia, dia sempat membawa uang dari rumah namun sudah habis. Setelah kehabisan uang ia mengaku menggelandang, tapi menurutnya ia datang ke Jogja untuk mencari pekerjaan.

Panit Reskrim II Polsek Mlati, Ipda Bowo Susilo menambahkan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mlati setelah berhasil ditangkap oleh karyawan rumah makan. “Karena pelaku ditangkap dengan barang bukti dia tidak bisa mengelak lagi untuk dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.

Kini dia harus menekam di penjara Mapolsek Mlati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya