SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencurian Sleman terungkap, seorang pelakunya ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Petugas gabungan dari Buser Reskrim Polres Sleman dan Reskrim Polsek Ngemplak berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis perumahan. Setelah buron hampir satu bulan lamanya, pelaku atas nama Kasdadi alias Pego, 47, warga Nglarangan, Kebak Kramat Karanganyar, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (12/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Ngemplak, Kompol Sudargo mengatakan meski sempat mengalami kesusahan dalam mencari pelaku berkat penyidikan terus menerus akhirnya jajarannya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Karanganyar tersebut. Saat diamankan oleh petugas di rumahnya tersangka sempat menyangkal dan tidak mengaku.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun setelah petugas menggeledah rumah dan menemukan barang bukti sebuah Laptop dan telepon seluler yang spesifikasinya sesuai dengan laporan korban akhirnya tersangka tidak berkutik lagi untuk melakukan perlawanan.

“Sementara barang bukti yang lain menurut keterangan pelaku sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup. Saat terbukti sebagai tersangka ia langsung kami amankan,” ujar Sudargo, Minggu (13/11/2016).

Dikatakannya, tersangka Pego sebelumnya dilaporkan oleh korban Ahmad Yusuf, 21, warga Badegan, Klaten yang tinggal di Perum candi Gebang, Wedomartani, Ngemplak. Saat menyatroni rumahnya tersebut pada awal bulan Oktober lalu pelaku berhasil menggondol tiga buah laptop, lima buah telepon seluler dan dua buah dompet yang berisi surat-surat penting.

“Usai kejadian korban memang langsung melapor, namun karena minimnya keterangan dan saksi hal tersebut yang membuat penangkapan menjadi lama,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP M Tasngin mengutarakan menurut keterangan pelaku saat melakukan aksi pencurian ia hanya sendiri, pelaku dengan merusak pintu rumah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban. “Saat pelaku mencuri rumah memang dalam kondisi sepi, dia [pelaku] memang sudah lihai dalam mencuri,” ujar dia.

Meski sempat kehilangan jejak, namun dengan melakukan penyidikan dengan alat rahasia milik jajaran kepolisian petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kota Karanganyar. Memang diketahui pelaku sempat berpindah-pindah tempat bersembunyi, namun saat ditemukan tanda-tanda keberadaan pelaku di kota tersebut petugas segera melakukan penyergapan.

Saat ini pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di Mapolsek Ngemplak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya