SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman yang terjadi di sebuah sekolah akhirnya terungkap pelakunya setelah enam bulan

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Reskrim Polsek Ngaglik terus berupaya menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Setelah menetapkan buron dua pelaku pembobolan gedung Sekolah Dasar (SD) peristiwa pada Januari 2016 lalu, satu diantara pelaku akhirnya tertangkap, Selasa (26/7/2016).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menjelaskan, peristiwa itu berawal saat tiga pemuda nekat membobol gedung SD di Dusun Banturejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman pada 13 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiganya adalah Muhammad Arisna, 21, warga Sembung RT01/RW28 Sukoharjo, Ngaglik, Hendrik Kurnia Saputra, 20, warga Candikarang, Sardonoharjo, Ngaglik dan Andika Avriana, 31, asal Blemben, Harjobinangun, Pakem. Saat membobol gedung, satu pelaku yaitu Muhammad Arisna berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ngaglik.

“Satu pelaku saat ini sudang disidangkan [di PN Sleman],” terangnya saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Rabu (27/7/2016).

Ia menambahkan, dua pelaku lainnya saat kejadian berhasil meloloskan diri. Melalui Unit Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar rumah para pelaku selama nyaris enam bulan namun seringkali gagal.

Pada akhirnya Andika Avriana berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek. Hingga kemarin masih menjalani penyidikan atas kasus pembobolan gedung tersebut.

Akantetapi, petugas kepolisian belum bernafas lega, karena satu pelaku lainnya yaitu Hendrik Kurnia Saputra belum tertangkap. Riyanto menegaskan, pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memburu Hendrik hingga tertangkap.

Selain itu, ia meminta kepada pihak keluarga agar menyerahkan Hendrik ke kepolisian untuk diproses secara hukum. “Saat ini masih kami buru, didatangi di rumahnya juga tidak ada,” kata Kapolsek.

Kasus pembobolan itu sendiri tidak menimbulkan kerugian bagi korban karena saat pelaku beraksi mencongkel pintu di ruang guru di sekolah tersebut, kemudian dipergoki warga. Akantetapi proses hukum tetap harus berlanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun atau maksimum pidana pokoknya dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan. “Barangbuktinya sudah ada termasuk motor Yamaha Jupiter AB 2833 BU yang digunakan saat kejadian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya