SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Sleman dilakukan residivis nekat ini, dalam dua bulan atau kurun waktu 60 hari, ia berhasil melakukan aksi pencurian di 13 lokasi.

Harianjogja.com, SLEMAN– Tindakan pencuri yang satu ini keterlaluan. Dalam dua bulan atau kurun waktu 60 hari, ia berhasil melakukan aksi pencurian di 13 lokasi.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Padahal, David alias Dragon, 35 warga Pendowoharjo, Sleman itu baru dibebaskan dari penjara pada Agustus. Perkara yang dihadapi juga kasus pencurian. Hidup di penjara bagi sepertinya tak membuat dia kapok. Terhitung lebih empat kali sang Dragon keluar masuk penjara.

“Dua bulan lalu baru bebas. Dia residivis, sudah beberapa kali ditangkap atas kasus yang sama,” kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria.

Aksi Dragon berakhir setelah diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri di sebuah kos-kosan, wilayah Bokoharjo, Prambanan. Dia tidak sendiri. Dragon mengajak Eko, 27, warga Ngaglik dalam melancarkan aksinya. Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka pada pertengahan September.

“Yang berhasil kami ungkap, sejak Agustus sampai September aksi pencurian dilakukan sebanyak 13 kali. Lokasi di dua daerah, Sleman dan Bantul,” jelas Burkan.

Modus yang dilakukan Dragon sebenarnya sederhana. Untuk menentukan targetnya, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor. Ketika menemukan kos atau rumah dalam keadaan sepi, mereka kemudian melancarkan aksinya.

“Mereka masuk secara paksa. Jendela atau pintu dicongkel menggunakan obeng,” ungkap Burkan.

Dalam aksinya yang terakhir kali, Dragon berhasil menggasak dua laptop dan dua ponsel. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti obeng, satu ponsel, dan tiga tas wanita.

Apa yang menurut Dragon bisa membuahkan uang disikat langsung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini baik Dragon maupun Eko ditahan di Polres Sleman.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya