SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

Pencurian Sleman terungkap berkat operasi progo.

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap sebanyak 18 pelaku yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah DIY. Masing-masing para pelaku tersebut ditangkap saat jajaran Polda DIY mengadakan operasi Curanmor Progo 2016 selama dua pekan dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Operasi Progo Ungkap Kasus Curanmor, 18 Pelaku Ditangkap)

Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tahun ini melebihi target yang di berikan. Pada operasi kali ini 13 kasus curanmor dari seluruh wilayah DIY merupakan kasus yang sudah menjadi target operasi sebelumnya. Sedang lima kasus lain merupakan pengungkapan tambahan Non-TO.

“Pengungkapan kasus tertinggi dari Polres Sleman dengan tiga kasus TO dan empat kasus non TO,” ujarnya, Rabu (19/10/2916)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti hasil operasi curanmor. Masing-masing dari 28 barang bukti empat mobil, dan 24 lainnya kendaraan motor roda dua.

“kasus ini akan kita kembangkan terus, akan kita cari apakah ada jaringan-jaringan dari masing-masing pelaku atau tidak. Pasalnya dari pelaku yang tertangkap ada sebagian dari mereka merupakan residivis dalam kasus ini,” katanya.

Melihat tingkat kerawanan dalam tindak pencurian kendaraan bermotor, Frans mengimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dari barang-barang berharga miliknya terutama kendaraan bermotor. Kelalaian dari pemilik sangat bisa memungkinkan menjadi peluang bagi para pencuri kendaraan tersebut.

“Sebaiknya saat memarkir kendaraan usahakan di tempat yang ramai. Kemudian gunakan kunci ganda untuk keamanan. Jangan sekali-kali memarkirkan kendaraan di pinggir jalan apalagi dengan kunci yang menempel,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Anny Pudjiastuti menambahkan bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan supaya mengecek di masing-masing Polres. Namun demikian karena barang bukti kendaraan masih dalam penyitaan petugas kegiatan pinjam pakai sebaiknya menyertakan surat-surat resmi dan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Silahkan bagi masyarakat untuk mengecek, jika benar ada salah satu kendaraan terbukti nantinya pengambilan tidak akan dikenakan biaya apapun. Namun harus tetap mengikuti SOP apabila kendaraan masih digunakan untuk barang bukti proses penyidikan,” ujar Anny.

Saat ini para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah diamankan oleh masing-masing petugas di Mapolres wilayah hukum. Para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 362 atau 363 KUHP sesuai dengan tindakan pencurian yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara lima sampai tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya