SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus curanmor berhasil diungkap Polrestabes Semarang yang menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polrestabes Semarang mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian dari dua penadah asal Dukuh Seti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin (24/8/2015), mengatakan, 27 sepeda motor yang belum sempat dijual diamankan dari dua penadah tersebut.

Kedua pelaku masing-masing bernama Wakijan,44, dan Muandim,27, asal Dukuh Seti, kabupaten Pati.

“Kendaraan-kendaraan ini hasil curian dari wilayah Semarang dan sekitarnya,” katanya.

Selain 27 kendaraan yang diamankan ini, kata dia, kedua penadah ini telah berhasil menjual sekitar 24 sepeda motor.

“Dijual ke warga sekitar, dipakai tanpa surat-surat dan pelat nomor kendaraan,” katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, sepeda motor hasil curian tersebut dibeli dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Motor-motor itu, menurut dia, dijual kembali pelaku dengan keuntungan per unit antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan tersebut.

“Kalau memang punya bukti surat-surat yang legal bisa diambil, gratis,” katanya.

Sementara kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya