SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian mobil . (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pencurian Semarang dilakukan seorang warga Salatiga dengan modus operandi mencongkel kaca mobil.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus pencuri bermodus operandi mencongkel kaca mobil yang sudah beraksi puluhan kali di daerah itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Djoko Julianto di Semarang, Minggu (21/8/2016), mengaku terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian Semarang tersebut dengan menembakkan timah panas. Tersangka bernama Mamornoto, 37, warga Jl. Argowismo, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga itu berusaha kabur saat akan ditangkap.

Mamornoto ditangkap polisi Kota Semarang di rumah indekosnya, Jl. Lamper Tengah, Semarang Selatan. Ia teridentifikasi sebagai residivis yang pernah dihukum atas tindak pidana yang serupa. “Pernah ditangkap di Salatiga atas kasus yang sama,” katanya.

Berdasarkan pengakuan Mamornoto, dirinya telah beraksi di sekitar 30 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Hanya berbekal obeng dan lampu senter, ia beraksi melakukan pencurian dengan modus operandi menconkel kaca mobil itu seorang diri.

Mamornoto biasanya mengincar mobil-mobil yang diparkir di tepi jalan pada waktu petang. “Senter untuk melihat barang-barang yang ada di dalam mobil, obengnya untuk mencongkel kaca,” katanya.

Bersamaan dengan penangkapan Mamornoto itu, polisi juga merampas berbagai barang yang diduga hasil kejahatan sebagai barang bukti kasusnya. Atas perbuatannya itu, warga Salatiga tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya