SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian sepeda motor di Kota Semarang diduga dilakukan polisi anggota Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi anggota Polda Jawa Tengah, Bripka EPS, Selasa (17/12/2017), ditahan di Mapolrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekan sejawatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna di Kota Semarang, Jateng, Rabu (13/12/2017), mengonfirmasi penahanan polisi anggota Satuan Brimob Polda Jawa Tengah itu. “Sudah ditahan sejak 17 November 2017 di Satuan Tahanan dan Barang Bukti,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, polisi itu diserahkan secara langsung oleh kesatuannya sendiri. EPS dilaporkan oleh rekannya yang diketahui bernama Briptu TR atas dugaan pencurian sepeda motor.

Laporan tindak pidana itu berawal ketika pelapor menitipkan sepeda motornya kepada pelaku karena harus bertugas di Jakarta. Seusai bertugas dari Jakarta, TR kemudian bermaksud mengambil Yamaha Scorpio miliknya itu di rumah EPS. Namun, sepeda motor kesayangannya itu sudah tidak ada lagi di rumah EPS tanpa alasan jelas.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan EPS ke aparat Polrestabes Semarang sehingga yang bersangkutan dijerat dengan pasal terkait pencurian oleh aparat Polrestabes Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya