SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian di toko swalayan Semarang membuat sekeluarga ditangkap gara-gara dituduh sebagai pelakunya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi meringkus satu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak anggota komplotan pencuri yang membobol sebuah toko swalayan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis (9/2/2017), mengatakan sekeluarga komplotan perampok tersebut merupakan residivis yang tersangkut dengan berbagai tindak pidana. Ketiga tersangka itu masing-masing Wiyono, 46, warga Purworejo, Kabupaten Wonogiri, istrinya Tina, 31, warga Jatibungkus, Kabupaten Kebumen, dan anak mereka Sidik, 23, warga Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

“Wiyono dan Tina menikah setelah sebelumnya kenal saat sama-sama ditahan di LP Kebumen. Kalau Sidik ini anak kandung Wiyono,” ungkapnya.

Selain ketiga orang tersebut, polisi juga menangkap seorang pelaku lain bernama Ali Mufid, 32, warga Blerong, Kabupaten Demak. “Ali ini seorang Ketua RT di Desa Blerong,” ungkapnya.

Saat ini, polisi juga masih mengejar dua pelaku lain anggota komplotan ini yang telah diketahui identitasnya.

Ia menuturkan komplotan ini membobol Toko Swalayan Aneka Jaya di Jl. Wolter Monginsidi, Kota Semarang dengan cara melubangi tembok toko tersebut. “Dilubangi pakai linggis seukuran badan,” katanya.

Pelaku membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk membuat lubang tanpa dipergoki warga. Setelah masuk, pelaku membobol brankas yang berisi uang Rp290 juta.

Sebelum beraksi, tersangka Tina dan Sidik berpura-pura belanja di toko swalayan tersebut guna memetakan kondisi toko.

Selain uang, komplotan ini juga menggasak berbagai barang dagangan di toko tersebut. “Hasil rampokan dibagi rata ke seluruh anggota komplotan, yang berhasil diamankan ini hanya tersisa Rp17 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatan mereka, komplotan perampok yang melibatkan sekeluarga asal Wonogiri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya