SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian sudah dilakoni seorang warga Demak selama 10 tahun terakhir ini. Ia baru saja ditangkap aparat Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap tersangka pencurian sepeda motor kelas kakap asal Banyumeneng, Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Tersangka pebcuri itu diidentifikasi dengan nama Slamet Haryadi, 27, yang sepanjang aksinya di dunia maling, mengaku sudah 500 kali menggasak motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah sektar 500 motor,” kata Slamet sambil menunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (29/11/2016).

Kali pertama ia menggasak motor, menurut Slamet adalah pada 2004. Sejak itu, hingga sepuluh tahun kemudian dia terus mencuri motor. Kepiawaian Slamet mencuri motor terhenti, Jumat (25/11/2016) di Tlogosari, karena ditangkap Tim Reserse Mobile Porestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan Slamet ditangkap berkat pengembangan kasus serupa yang menjerat SM alias Bagong. “Pelaku ini residivis yang selama ini meresahkan masyarakat. Motor hasil curian dijual di Pati, sudah kami amankan, ” ujar Abiyoso sebagaimana dikutip laman aneka berita Okezone.

Dari tangan Slamet, Polisi mengamankan 29 unit motor curian dan kunci T dan L yang digunakan untuk mencuri. Saat ditangkap, Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan Slamet karena melakukan perlawanan. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah rekannya yang bernama Bagong kami ringkus,” tandasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya