SOLOPOS.COM - Santi Wulansari, 19, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di tempat kerjanya, Kafe Gayeng, Kampung Sarirejo atau lebih dikenal dengan sebutan Sembir, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jateng, Rabu (2/11/2016). (Tribratanews.polressalatiga.id)

Pencurian uang dan perhiasan dilakukan karyawan kafe di kawasan hiburan malam Sembir, Kota Salatiga tempat ia bekerja.

Semarangpos.com, SALATIGA – Sela, wanita muda asal Trenggalek yang bekerja di salah satu kafe di kawasan hiburan malam Sembir diamankan polisi setelah melakukan pencurian di tempat kerjanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sela yang mempunyai nama asli Santi Wulansari, 19, warga Kampung Madatan, Kelurahan Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diamankan polisi dari tempat kerjanya, Kafe Gayeng di Kampung Sarirejo atau lebih dikenal dengan sebutan Sembir, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Ia dituduh mencuri uang dan perhiasan dengan nilai Rp30-an juta di tempat kerjannya tersebut, Rabu (2/11/2016).

Seperti dikutip Semarangpos.com dari Tribratanews.polressalatiga.id, Sela mengambil uang senilai Rp9 juta dari loker kasir di tempat kerjanya. Ia juga mencuri perhiasan milik juragan Kafe Gayeng yang ditaksir senilai Rp18,4 juta. Bukan hanya itu, kartu automated teller machine (ATM) yang berisi uang empat juta rupiah pun ludes dikuras Sela.

Kejadian berawal saat Sugiyah, 40, pemilik Kafe Gayeng warga Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga mengecek loker pribadinya yang berada dekat meja kasir sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah menyadari lokernya rusak dan uang di dalamnya raib, ia langsung menuju kamar tidurnya untuk memastikan keberadaan perhiasaan miliknya. Nyatanya, bukan hanya perhiasan yang hilang, uang di dalam ATM-nya juga ikut melayang.

Tanpa pikir panjang, pemilik salah satu kafe di Sembir itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Salatiga. Satresmob Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, personel Polres Salatiga mengamankan Sela dari tempat kerjanya setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan.

Laman resmi Polres Salatiga itu menyebutkan motif pencurian yang dilakukan wanita pekerja sentra hiburan malam Sembir itu hanya untuk memenuhi hasrat hidup mewahnya. Dalam melakukan pencurian, Sela melakukannya secara bertahap. Atas pengakuannya kepada polisi, hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dengan temannya. Ancaman lima tahun kurungan penjara pun menanti wanita muda asal Trenggalek itu. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya