SOLOPOS.COM - Foto pelaku curanmor yang diunggah pihak Polres Salatiga di media sosial Facebook, Selasa (4/7/2017). (Facebook.com-Polres Salatiga)

Pencurian sepeda motor yang pelakunya sudah diringkus, membuat Polres Salatiga mengunggah foto para pelakunya.

Semarangpos.com, SALATIGA – Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Polres Salatiga meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AD, warga RT 002/RW 006, Dusun Widoro, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan RA alias Menyeng, 29, warga RT 003/ RW 004, Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jateng, di dua tempat berbeda, Jumat (30/6/2017) malam. Foto dua pelaku curanmor tersebut lantas diunggah pihak Polres Salatiga ke media sosial Facebook, Selasa (4/7/2017).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Namun, unggahan foto itu menuai kritikan dari kahalayak dunia maya (netizen) karena wajah pelaku pencurian yang ditangkap polisi Salatiga tersebut disamarkan. Dari foto yang diunggah, sepasang mata dari dua pelaku curanmor tersebut ditutupi dengan garis berwarna abu-abu tua. Menurut netizen, unggahan foto itu sia-sia jika wajah para pelaku curanmor harus disamarkan.

“Maaf pak polisi. Kenapa harus ditutupi pancainderanya jika memang mau diupload? Terima kasih,” tulis pengguna akun Facebook Agus Kwanghwa.

“Tolong kalo gak ditutup aja gimana pak mripatnya itu,” tulis pengguna akun Facebook Alvaro Narendra.

Terlepas dari kritikan itu, sebagian netizen lainnya memuji keberhasilan aparat Polres Salatiga dalam meringkus pelaku curanmor. Mereka juga lega pelaku curanmor yang meresahkan warga telah diringkus polisi.

Sementara itu, dalam laman resmi Internet milik Polres Salatiga, dipaparkan informasi bahwa AD diringkus di kawasan lokalisasi Sarirejo atau Sembir, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik AD. Sementara RA diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga pada malam yang sama.

Polisi terpaksa melumpuhkan AD dengan menembakkan timah panas karena sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Muh Zazid mengungkapkan dua pelaku curanmor itu pernah beraksi di kawasan Jl. Pattimura, Kota Salatiga. “Menurut pengakuannya, kedua pelaku melakukan kejahatan di beberapa TKP namun masih dalam pengembangan,” jelas Muh Zazid.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus pencurian di Kota Salatiga tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega berwarna biru dengan pelat nomor H 4990 UV. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku curanmor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara hingga lima tahun. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya