SOLOPOS.COM - Yati, warga Kampung Lembayung RT 004/RW 004, Kelurahan Sendang Guwo, Kecamatan Tembalang, Semarang kedapatan mecncopet di Pasar Raya II Salatiga, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jateng, Sabtu (24/12/2016). (Facebook.com-Polres Salatiga)

Pencurian yang dilakukan seorang wanita di Pasar Raya II Salatiga membuatnya jadi bulan-bulanan massa.

Semarangpos.com, SALATIGA – Yati, 47, warga Kampung Lembayung RT 004/RW 004, Kelurahan Sendang Guwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang bisa bonyok di Pasar Raya II Salatiga, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) seandainya tak segera diselamatkan polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan Semarangpos.com, Yati dihajar massa hingga mengalami luka lebam di seluruh wajah akibat ketahuan mencopet di Pasaraya II, Kota Salatiga, Sabtu (24/12/2016). Ia dihajar massa setelah kedapatan mencopet dompet milik Nuryati, 45, warga Banjaran RT 006/ RW006, Kelurahan Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi itu dipaparkan Humas Polres Salatiga melalui akun Facebook resmi milik Polres Salatiga. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan dalam akun Facebook tersebut, pencopetan bermula ketika Nuryati berbelanja di Pasar Raya II. Saat akan membayar barang yang dibeli, Nuryati kehilangan dompetnya dan sempat kebingungan mencarinya.

Namun, ia mencurigai seorang wanita yang sempat diingatnya berdiri di sampingnya suatu waktu kala ia berbelanja di pasar itu. Wanita itu tak lain adalah Yati yang juga berbelanja di lapak yang sama. Saat Yati membayar barang yang dibeli, Nuryati menyadari bahwa Yati mengeluarkan dompet hitam miliknya.

Nuryati lantas berteriak meminta tolong dan langsung menuding bahwa Yati telah mengambil dompetnya tanpa izin. Warga pasar yang mendengar teriakan Nuryati langsung berkerumun untuk menghajar Yati.

Beruntung bagi Yati, tak berselang lama, petugas keamanan pasar bernama Mardi langsung mengamankan Y di pos keamanan pasar. Dari pemeriksaan yang dilakukan Mardi, terbukti Y telah membawa dompet hitam yang berisi uang senilai Rp700.000 serta kartu identitas milik Nuryati.

Yati lantas dibawa Mardi ke Mapolres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasat Reskrim AKP Moch Zazit yang diwakili Ipda Solekhan, membenarkan aparatnya telah menyelamatkan seorang wanita pencopet di Pasar Raya II yang dihakimi massa. Ia kini ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Salatiga. Atas tindakannya, Yati terancam hukuman kurungan selama lima tahun. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya