SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai pegawai bank yang tengah mencari kos.

Semarangpos.com, SALATIGA – Mengaku sebagai pegawai bank milik pemerintah, BRI, yang tengah mencari kos di Salatiga, seorang pria asal Sawah Besar, Jakarta Pusat, Nobertus Dipo Wibisono, 47, nekat melakukan pencurian. Ia mencuri uang dan juga barang perhiasan milik korbannya yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir laman berita online Polres Salatiga, aksi pencurian yang dilakukan Dipo itu terjadi Rabu (28/12/2016) lalu. Saat itu, Dipo mendatangi rumah korbannya, Marsiyem, 71, warga Jl Kasuari No. 4 RT 003/RW 009, Desa Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya tengah mencari kos untuk tempat tinggal sementara. Melihat penampilan tersangka yang meyakinkan dengan mengendarai mobil, korban yang memiliki usaha kos-kosan itu pun percaya.

Korban pun langsung bergegas merapikan kamar kos yang dipesan tersangka. Saat korban tengah merapikan kamar kos, tersangka pun memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri. Ia menyantroni kamar korban dan berhasil menggondol uang tunai Rp1 juta, ATM Bank Mandiri yang berisi uang Rp14 juta, dua buah telepon pintar, sebuah gelang yang terbuat dari emas senilai Rp30 juta, sebuah gelang yang juga terbuat dari emas senilai Rp4 juta, satu cincin permata senilai Rp10 juta, dan empat cincin senilai Rp4 juta. Mengetahui tersangka kabur bersama sejumlah barang perhiasan miliknya korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Salatiga yang dipimpin Kasatreskrim Polres Salatiga, Moh Zazid, mendengar laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga pada Jumat (13/1/2017) malam berhasil menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Solo. Tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Salatiga.

Bersama tersangka aparat Satuan Resmob Polres Salatiga juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil merek Honda Jazz berwarna abu-abu perak dengan plat nomor E 1748 CA. Petugas juga berhasil menyita uang Rp400.000 milik korban.

Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudiyanto, mengatakan atas perbuatannya itu tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar tidak mudah percaya dengan orang yang belum dikenal meski berpenampilan rapi.

“Jangan mudah percaya kepada seseorang dari penampilannya. Siapa tahu ternyata pencuri. Koordinasikan dengan tetangga sekitar apabila ada orang yang mencurigakan dan yang paling penting tanyakan dulu identitasnya dengan jelas,” beber Kapolres dilansir laman berita online Polres Salatiga, Senin (16/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya