SOLOPOS.COM - Yati, warga Kampung Lembayung RT 004/RW 004, Kelurahan Sendang Guwo, Kecamatan Tembalang, Semarang kedapatan mecncopet di Pasar Raya II Salatiga, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jateng, Sabtu (24/12/2016). (Facebook.com-Polres Salatiga)

Pencurian dilakukan seorang perempuan dengan cara mencopet dompet korbannya di Pasaraya II Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Seorang perempuan berusia 47 tahun dihajar massa hingga mengalami luka lebam di seluruh wajah akibat ketahuan mencopet di Pasaraya II, Kota Salatiga, Sabtu (24/12/2016). Perempuan yang diketahui bernama Yati, warga Kampung Lembayung RT 004/RW 004, Kelurahan Sendang Guwo, Kecamatan Tembalang, Semarang itu kedapatan mencopet dompet milik Nuryati, 45, warga Banjaran RT 006/RW 006, Kelurahan Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com dari portal online Polres Salatiga, Senin (26/12/2016), terpergoknya tersangka itu bermula saat korban hendak membayar barang belanjaan di Pasaraya II Salatiga. Betapa kagetnya korban saat mengetahui dompetnya sudah raib dan tasnya sobek akibat disilet.

Melihat kondisi itu korban pun berusaha mencari sambil mengingat-ingat seseorang yang sebelumnya berada di dekatnya. Dalam pencarian itu, korban secara tak terduga melihat tersangka tengah berbelanja dan mengeluarkan sebuah dompet yang mirip dengan miliknya yang hilang.

Tanpa pikir panjang, korban pun langsung menghampiri tersangka dan menanyakan dompet yang mirip dengan miliknya itu. Betapa terkejutnya korban ketika memeriksa dompet yang dipegang tersangka itu. Dompet itu ternyata milik korban yang baru saja hilang dicuri.

Mengetahui hal itu, korban pun langsung berteriak copet hingga membuat para pengunjung Pasaraya II Salatiga berdatangan dan menghajar tersangka hingga babak belur. Untungnya, petugas keamanan Pasaraya II Salatiga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Salatiga.

Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatan mencuri dompet milik korban. Meski demikian, uang Rp700.000 yang ada di dalam dompet itu belum sempat digunakan tersangka karena aksi pencurian di Pasaraya II Salatiga itu lebih dulu ketahuan oleh korbannya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Moch Zazid, melalui Kanit RU I, Ipda Solekhan, membenarkan telah menangkan pencopet di Pasaraya II Salatiga. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan dan mendekam di Tahanan Mapolres Salatiga. “Ia kami sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas Ipda Solekhan seperti dilansir portal berita online Polres Salatiga.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya