SOLOPOS.COM - Ilustrasi main hakim sendiri (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Salatiga dilakukan seorang laki-laki asal Mungkid di RSUD.

Semarangpos.com, SALATIGA – Adi Sulistyo, 33, warga Pabelan RT 004/RW 008, Kelurahan Mungkid, Kecamatan Magelang, Kota Magelang menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan mencuri handphone (HP) milik salah satu penjenguk pasien di RSUD Salatiga, Kamis (23/6/20116) dini hari.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dilansir situs resmi Polres Salatiga yang beralamat di tribatanews.polres.salatiga.id, peristiwa main hakim sendiri warga Salatiga terhadap lelaki asal Mungkid itu bermula dari kecurigaan Tri Hartono, 20, warga Ngaglik RT 002/RW 012, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Kala menunggu salah satu keluarganya yang tengah melahirkan di RSUD Salatiga, ia tertidur pulas.

Dalam ingatan Tri Hartono, saat tertidur itu ia memegangi HP-nya. Saat terbangun dari tidurnya, HP di genggamannya itu raib sehingga menyangka saat terlelap itu HP-nya digondol maling. Tri Hartono mengaku teringat saat tertidur di ruang tunggu hanya ada satu orang, yakni tersangka.

Tri Hartono pun buru-buru mencari keberadaan tersangka untuk mencari HP miliknya. Setelah dicari beberapa lama, korban akhirnya menemukan tersangka tengah menyantap makanan di sebuah warung angkringan di depan RSUD.

Ia mengaku langsung melakukan penggeledahan begitu mengjampiri tersangka. Tri Hartono menemukan HP miliknya di saku milik tersangka. Seketika korban pun langsung berteriak pencuri, yang memancing reaksi warga sekitar.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan dan menghajar pelaku hingga babak belur. “Beruntung saat kejadian itu ada petugas Satpam [satuan pengamanan] rumah sakit tahu. Petugas itu pun langsung melerai warga dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar salahsatu penyidik Satreskrim Polres Salatiga, Ipda Wikan Sri Kadiyono, kepada Semarangpos.com, Minggu (26/6/2016).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merek Nokia tipe 108 berwarna biru. Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara  maksimal tujuh tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya