SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian laptop (uvenet.com)

Pencurian Salatiga dilakukan seorang mahasiswa UKSW terhadap rekan satu kosnya.

Semarangpos.com, SALATIGA — Jauh-jauh merantau dari Lampung untuk menuntut ilmu di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Denrius Simarmata, 21, justru harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Hal ini terjadi karena Denrius, Sabtu (16/7/2016) lalu, melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pencurian laptop milik rekan sekosnya di Gang Rambutan, Kampung Kemiri RT 002/RW 009, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Berdasar informasi yang diperoleh Semarangpos.com, laptop yang dicuri tersangka itu milik rekan sekosnya bernama Gery Andika Putra Lumban Gaol, 19, warga Jl Hangtuah No. 40 RT 003/RW 003, Desa Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat itu, kondisi rumah indekos milik Imam itu dalam kondisi sepi. Situasi ini pun dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Ia masuk ke kamar kos milik korban yang tengah ditinggal pergi dan dalam keadaan terkunci. Di kamar itu, pelaku mengambil sebuah laptop merek Asus milik pelaku.

Tatkala korban pulang ke kos, ia pun terkejut menyadari laptop miliknya hilang. Ia sebenarnya berencana segera melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sidorejo. Namun, keinginan korban itu selalu dihalang-halangi pelaku.

“Namun, lambat laun korban curiga dengan pelaku. Selain selalu dihalang-halangi saat hendak melaporkan kehilangannya, ia juga mulai dilarang masuk ke kamar pelaku. Selain itu, pelaku juga menunjukkan perubahan dengan memiliki handphone baru,” tutur Kabag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma, kepada Semarangpos.com, Jumat (22/7/2016).

Kecurigaan itu pun membuat korban memberanikan diri melapor ke Polsek Sidorejo. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa aksi pencurian di kamar kos itu didalangi oleh pelaku Denrius.

“Pelaku akhirnya kami tangkap pada Kamis [21/7/2016]. Ia kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp900,” imbuh Nyoman.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Rekomendasi
Berita Lainnya