SOLOPOS.COM - Perum Perhutani

Pencurian Ponorogo, seorang warga Pulung ditangkap polisi setelah mencuri kayu di hutan milik Perhutani.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani. Pelaku pencurian tersebut yaitu Bambang Wiyono, 38, warga Dukuh Jurugan RT 002/RW 001, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan batang kayu ilegal yang disimpan di rumah pelaku. Di rumah pelaku terdapat kayu dengan berbagai ukuran, untuk kayu jati berbentuk papan berjumlah 13 dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 kayu jati berbentuk reng dengan berbagai ukuran. Kayu jati berbentuk balok dengan jumlah 34 dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu unit gergaji tangan, sebilah sabit, dan satu perkul.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan Bambang Wiyono ditangkap pada Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku terdapat kayu jati hasil curian di hutan. Pelaku menyimpan kayu curian itu di atas rumah.

Atas informasi itu, polisi bersama petugas dari Perhutani wilayah Pulung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di rumah pelaku, polisi menemukan seratusan kayu jati yang telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran.

Kemudian polisi pun mengintrogasi dan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat/dokumen resmi kayu-kayu tersebut. “Pelaku tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen yang sah atas kepemilikan kayu itu, akhirnya kami pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pulung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang dia, Selasa (9/8/2016).

Selanjutnya, kata Harijadi, pada Senin (8/8/2016) sekitar pukul 07.30 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Sugianto bersama sembilan petugas dari BKPH Pulung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku menunjukkan tunggak kayu sebanyak dua pohon di hutan Jati Petak 94 RPH Centong BKPH Pulung KPH Madiun untuk mencocokkan barang bukti.

“Kerugian materil Perhutani atas pencurian tersebut mencapai Rp5,1 juta. jumlah ini berdasar dari tabel Perhutani,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat 1 huruf b, c, dan ayat 2 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya