SOLOPOS.COM - Karyawan toko Artomoro Tanemjoyo di jalan raya Ponorogo-Pacitan 311, Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, dimintai keterangan oleh polisi di toko itu, Senin (17/4/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Pencurian Ponorogo, seorang karyawan ditahan polisi setelah menggelapkan penjualan di tokonya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang perempuan ditahan aparat Polsek Siman, Ponorogo, setelah kedapatan melakukan penggelapan di toko Artomoro Tanemjoyo, jalan raya Ponorogo-Pacitan 311, Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perempuan bernama Devi Ita Pancarini, 24, itu merupakan petugas kasir di toko tersebut. “Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang karyawan toko di toko Artomoro Tanemjoyo. Karyawan toko itu dilaporkan ke polisi oleh atasannya, Senin [17/4/2017],” kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Selasa (18/4/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sudarmanto menyampaikan Devi telah melakukan tindak pidana penggelapan di toko tempatnya bekerja pada 1-16 April 2017. Tindak pidana itu diketahui setelah kepala toko Artomoto Tanemjoyo, Yunita Aris Maya Dyah Ayu Susanti, 31, melihat ada kejanggalan dalam rekapan struk penjualan.

Dia menyampaikan setelah ada kecurigaan, kepala toko melakukan audit tertutup. Hasil dari audit itu, ada sebagian barang yang tidak di-input ke komputer dan indikasinya uang hasil penjualan itu masuk ke kantong Devi.

Ternyata Devi telah melakukan tindak pidana itu sebanyak 10 kali mulai 1 hingga 16 April 2017. Atas temuan itu, Yunita melaporkan Devi ke Polsek Siman dan Devi pun digelandang ke Mapolsek Siman.

Hasil pemeriksaan, kata Sudarmanto, Devi sudah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan aksesori HP dan merugikan toko senilai Rp1,47 juta. “Ternyata pelaku sudah melakukan tindak pidana penggelapan itu sejak lima bulan terakhir,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bendel nota atau rekap penjualan barang, satu jam tangan, dan satu tas wanita berwarna abu-abu. Pelaku akan dikenai pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya