SOLOPOS.COM - Sebanyak 10 batang kayu jati hasil curian disita petugas Polsek Sawoo Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)

Pencurian Ponorogo, seorang pria ditangkap lantaran mencuri kayu di hutan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria bernama Sarju, 40, warga Dukuh Mlokolegi, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ditahan lantaran menebang dan mencuri pohon milik Perhutani di desa tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Petugas Polsek Sawoo telah menangkap seorang pria yang diduga mencuri kayu milik Perhutani yang ada di Desa Temon,” kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kepada Madiunpos.com, Kamis (11/5/2017).

Sudarmanto menuturkan penangkapan Sarju ini berawal dari laporan mantri hutan yang saat itu mengetahui ada 15 tunggak atau bekas potongan kayu jati di petak 116 G kawasan hutan di Desa Temon, Kamis (4/5/2017). Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan sepuluh batang kayu jati di rumah Sarju.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata potongan kayu tersebut diambil dari kawasan hutan. Kayu tersebut ditebang kemudian dibawa pulang ke rumah untuk diproses.

“Atas pengakuan itu, polisi langsung menangkap Sarju dan dibawa ke Mapolsek Sawoo untuk proses pemeriksaan,” ujar Sudarmanto.

Saat ini, pelaku masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan karena melanggar aturan pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan c UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya