SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri/maling. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Pencurian Ponorogo, komplotan pencuri yang kerap meresahkan pengelola koperasi akhirnya dibekuk polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Komplotan pencuri spesialis koperasi lintas wilayah dibekuk aparat Polres Ponorogo, Kamis (1/3/2018) sore. Tiga anggota komplotan itu diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah koperasi di beberapa kabupaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Witono, 42, warga Desa Mandu Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi, Sumatera Selatan; Muhayadi, 43, warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung; Agus, 46, warga Desa Tulang Bawang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Barat, Lampung.

“Ketiga tersangka ini ditangkap petugas di bengkel motor Gunawan Motor di jalan. Ponorogo-Pacitan dan di sebuah rumah kontrakan milik Agus di daerah Mlilir, Kabupaten Madiun pada Kamis sore,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Jumat (2/3/2018).

Penangkapan tersangka ini berdasarkan sejumlah laporan terhadap aksi pencurian di beberapa koperasi yang ada di wilayah Ponorogo. Atas laporan itu, ternyata pencurian koperasi juga terjadi di wilayah Trenggalek, Ngawi, dan Madiun.

Sehingga pada Kamis lalu, unit Opsnal Polres Ponorogo bersama Polres Trenggalek dan Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa kantor koperasi di beberapa kota.

Tim gabungan tersebut kemudian menangkap tersangka Witono di bengkel motor yang ada di jalan Ponorogo-Pacitan. Hasil pengembangan dari penangkapan Witono ini diperoleh informasi kedua tersangka lainnya ada di rumah kontrakan di daerah Mlilir, Kabupaten Madiun.

Petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan itu dan menangkap dua tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka tidak melakukan tindak pidana di wilayah Ponorogo, melainkan mencuri di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Pengakuannya tidak mencuri di wilayah Ponorogo. Tetapi di wilayah Ngawi. Kami bawa tersangka ke Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Dari penggerebekan rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan seperti empat linggis, gergaji besi, gergaji kayi, palu, dua obeng, empat unit HP, tas ransel, satu unit mobil Xenia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terkait kasus ini, kata Suryo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres-Polres yang di wilayahnya ada tindak pidana dengan modus serupa.

“Jadi modus operandi tersangka ini, mereka beredar di malam hari untuk mencari sasaran kantor koperasi. Setelah dapat sasaran mereka masuk ke kantor koperasi dengan menjebol pintu dan mencongkel brangkas dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya