SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Dua orang pencuri mesin disel ditangkap oleh aparat Polsek Kebakkramat, Kamis (26/1/2012). Kedua tersangka yakni Darmanto, 28, warga Dusun Kembu RT 005/RW 005, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, dan Suwito, 35, warga Dusun Candi RT 002/RW 004, Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, mengaku mencuri mesin disel lantaran ingin mengairi sawah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Kapolsek Kebakkramat, AKP Dwi Erna Rustanti, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, kedua tersangka mencuri mesin disel di kolam pemancingan Pendawa di Dusun Dalemrejo, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Minggu (22/1/2012) malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Tersangka masuk ke dalam lokasi pemancingan dengan membuka pintu pagar kawat berduri, tanpa bantuan alat apa pun,” ujar Erna saat ditemui wartawan di Mapolsek Kebakkramat, Jumat (27/1/2012) siang.

Selanjutnya, mesin disel milik Widodo Husodo, 45, warga Dusun Gronong, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, itu dibawa berdua ke rumah orangtua Darmanto di Dusun Beton, Desa Kaliwuluh. Rencananya mesin disel itu tidak akan dijual oleh tersangka, namun akan dimanfaatkan untuk mengairi sawah Darmanto. Beberapa hari kemudian, mesin disel itu dipindahkan ke rumah Darmanto.

Korban yang juga petugas medis di Puskesmas Kebakkramat II itu baru melaporkan pencurian itu ke petugas Polsek Kebakkramat pada Selasa (24/1/2012) lalu. Selanjutnya, aparat mengetahui mesin tersebut berada di rumah Darmanto. “Saat itu juga kami menangkap tersangka bersama barang buktinya dan hari ini (kemarin) keduanya akan kami serahkan ke Polres Karanganyar,” ujar Erna.

Saat di Polsek, keduanya tengah dijenguk oleh istrinya masing-masing. Erna sengaja memanggil kedua istrinya itu untuk diberikan pembinaan dan pemahaman agar perbuatan keduanya tidak diulangi lagi. Atas perbuatannya, Darmanto dan Suwito dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya