SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Korban pencurian uang yang terjadi di Jalan Solo-Semarang, Plosokerep, Winong, Boyolali, Paryono Fadhil, 32, warga Desa Badran RT 1/I, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu oleh penyidik Polsek Boyolali Kota.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap Paryono Fadhil hingga Selasa (8/6) dini hari. Petugas curiga karena tersangka berbelit-belit dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Boyolali Kota, AKP Jumaisah mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa mobil Honda City Z AD 7073HB, Ponsel dan batu yang digunakan tersangka memecah kaca samping kiri mobil.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata tersangka terlilit hutang, sehingga mengaku telah mengalami pencurian,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak Kaur Kesra Desa Madu, Mojosongo Mahmudi untuk melihat proses pembangunan NU Center. Sesampai di lokasi pembangunan, tersangka menyuruh Mahmudi mengecek besi-besi untuk pembangunan gedung yang dicurigai telah diambil orang tak dikenal.

Saat itulah, tersangka beraksi memukul kaca samping mobil dengan menggunakan batu. Kemudian, mengambil tas milik Mahmudi yang berisi sejumlah surat-surat penting seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan KK milik Fuad. Tas itu kemudian dibuang ditepi jalan raya Solo-Semarang.

Tak lama kemudian, tersangka menyusul Muhadi dan mengatakan baru saja dirampok dua lelaki tak dikenal mengendarai Yamaha RX King dan mengambil uang Rp 48 juta miliknya.

Kapolsek menambahkan aksi itu dilakukan karena tersangka harus melunasi pembelian rumah seharga Rp 375 juta. Tersangka lanjut Kapolsek, dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu.  “Karena ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan, maka tersangka tidak kami tahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis,” tandas dia.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya