SOLOPOS.COM - Dua batang kayu jati yang dibawa tersangka Nyoto, warga Bringin, Ngawi, menggunakan sepeda motor, Selasa (17/5/2016). (tribatanewsjatim.com)

Pencurian Ngawi, seorang warga membawa dua batang kayu jati dan langsung digelandang polisi.

Madiunpos.com, NGAWI — Nyoto, 28, warga Dusun Bulak, Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Ngawi, ditangkap anggota polisi hutan mobil (Polhutmob) Ngawi saat membawa dua batang kayu jati ilegal. Nyoto diduga mencuri dua kayu jati di kawasan hutan Bringin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Petugas Polhutmob Ngawi, Dwianto, mengatakan peristiwa penangkapan Nyoto ini bermula saat anggota Polhutmob melakukan patroli rutin di petak 56 RPH Suruh, BKPH Kedawak yang masuk wilayah Desa Ganding, Kecamatan Bringin.

Saat itu, anggota Polhutmob melihat Nyoto yang membawa dua batang kayu jati dan kemudian dihentikan petugas.

Setelah dihentikan, polisi memeriksa dua batang kayu jati yang masing-masing memiliki panjang 120 centimeter dengan diameter 13 centimeter tersebut. Saat dimintai surat-surat kepemilikan kayu jati itu seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Nyoto tidak mampu memperlihatkannya.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan kayu yang dibawa, Nyoto pun langsung digelandang ke Polsek Bringin dan diduga melakukan kegiatan illegal logging,” kata dia, Selasa (17/5/2016).

Dwianto menyampaikan akhir-akhir ini di BKPH Kedawak memang sering dilakukan patroli karena di wilayah itu rawan pencurian kayu jati.

“Kami beberapa pekan terakhir meningkatkan patroli di kawasan itu karena sering terjadi pencurian kayu jati,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya