SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Motor JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi Motor
JIBI/Harian Jogja/Antara

SLEMAN-Polda DIY mengamankan barang bukti 61 unit sepeda motor dalam tindak kejahatan curanmor dari Januari hingga April 2013. Hingga saat ini kepolisian masih meminjam 61 unit motor tersebut sebagai barang bukti di persidangan para tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 26 kasus dengan melibatkan 13 tersangka.

“Sementara motor masih dipinjam untuk proses hukum. Pengambilan tidak banyak bersyarat. Kalau ada ada staff saya yang dimintai uang, laporkan saya,” tegas Haka.

Dari 61 unit motor tersebut 39 unit dari wilayah hukum Polres Sleman, Gunungkidul delapan unit, Ditreskrimum Polda DIY enam unit, Polres Bantul lima unit dan Kulonprogo tiga unit sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya