SOLOPOS.COM - Polisi mempertemukan tersangka pencurian motor dengan wartawan saat digelar kspose kasus pencurian Madiun, Kamis (18/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun dilakukan oleh dua orang pemuda. Dalam waktu enam bulan, mereka telah mencuri tujuh kali.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi meringkus dua pemuda yang melakukan tindak pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Madiun. Kedua pemuda itu berpartner melarikan tujuh motor dalam enam bulan terakhir. Mereka juga melibatkan seorang remaja untuk menyimpankan sementara sepeda motor hasil curian itu sebelum disetokan kepada penadah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua pencuri muda usia itu adalah Angga Ekayana, 27, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Andri Armanto, 26, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Mereka melibatkan pula AS, warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang masih berusia 17 tahun untuk menyimpankan sementara motor curian. Motor curian itu lalu disetor untuk dijualkan ke pasar gelap kepada penadah yang juga telah ditangkap polisi Madiun, Sutopo, warga Kabupaten Bojonegoro.

Karena merupakan kumpulan penjahat dengan berbagai keahlian itulah, Kantor Berita Antara menyebut mereka sindikat pencuri motor Madiun.  Berdasarkan informasi lebih terperinci yang diterima Madiunpos.com, penangkapan sindikat penjahat itu bermula saat ada laporan kehilangan dari salah seorang korban.

Kehujanan pun Mencuri
Kisahnya, Senin (18/1/2016) sekitar pukul 14.45 WIB, kedua tersangka, yaitu Angga Ekayana dan Andri Armanto, berboncengan menggunakan sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rejomulyo. Setelah itu, keduanya pulang melewati Jl. Sarimulyo, namun dalam perjalanan itu, hujan turun sehingga tersangka menepi dan berteduh di tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP itulah, Angga Ekayana dan Andri Armanto melihat dua sepeda motor yang kemudian mereka tetapkannya sebagai sasaran, yaitu motor Vario dan Vixion yang sedang diparkir pemiliknya. Karena melihat kondisi sepi dan pemilik motor tidak terlihat, Angga Ekayana mendekati sepeda motor Vixion dan dengan menggunkan kunci model T yang dibawanya dari rumah, ia menghidupkan motor.

Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, Angga Ekayana langsung membawa motor itu ke rumah AS di Desa Kertosari. Motor hasil curian itu dititipkan di rumah AS satu malam.

Vixion Rp2,8 Juta
Selanjutnya, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, sepeda motor itu dijual kepada Sutopo, seorang penadah yang sudah dikenal para pencuri itu. Sepeda motor Vixion itu dijual dengan harga Rp2,8 juta. Hasil penjualan itu dibagi menjadi dua, yaitu Rp1,2 juta dan selebihnya untuk membeli BBM, makan, dan diberikan tersangka AS.

Penadah motor curian itu kemudian membawa pulang motor hasil pencurian Madiun ke rumahnya, Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Selanjutnya, saat Sutopo ingin menjual motor tersebut, anggota Polsek Kartoharjo menangkapnya di BRI Unit Ngraho, Bojonegoro.

Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menemukan lima sepeda motor tanpa surat-surat hasil curian Angga Ekayana dan Andri Armanto. Sepeda motor yang berada di rumah Sutopo itu adalah satu unit Yamaha Vixion yang dibelinya seharga Rp2,8 juta, Yamaha Jupiter MX yang dibelinya dengan harga Rp1,8 juta, Honda Vario yang dibeli Rp3,2 juta, Honda Vario warna violet silver yang dibeli Rp2,1 juta, dan Yamaha Mio GT Rp2,6 juta.

9 Unit Motor
Kapolres Kota Madiun, AKBP Agus Yulianto, mengatakan penangkapan kedua tersangka pencuri, penyimpan, dan penadah motor curian ini berawal dari laporan dari masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah tujuh kali melakukan tindak pencurian sepeda motor dalam rentang waktu enam bulan.

“Polisi saat ini mengamankan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, tujuh unit sepeda motor hasil curian tersangka dan dua unit sepeda motor lainnya milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian,” terang Agus kepada wartawan di Mapolsek Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (18/2/2016).

Untuk tersangka Angga Ekayana dan Andri Armanto akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Sutopo sebagai penadah akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.“Untuk tersangka AS yang masih di bawah umur saat ini masih diproses di Polsek Taman,” jelas dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya