SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Pencurian motor oleh pasutri Sragen yang terungkap berkat kebaikan hati pembelinya pada awal Maret ini ternyata bukan yang pertama.

Berdasarkan pemeriksaan oleh aparat Polres Sragen, pasangan suami istri atau pasutri bernama Ikhsan Sholikin, 35, dan Ndaru Yulianti, 38, warga Sragen, itu sudah 10 kali beraksi dengan modus yang sama pada 2020 ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno mengatakan informasi itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. “Tim Satreskrim masih mengembangkan kasus tersebut,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (5/3/2020).

Pasien Suspect Virus Corona di RSUP Sardjito Jogja Meninggal Dunia

Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pencurian motor oleh pasutri Sragen itu dilakukan dengan berbagi peran.

Sang suami, Ikhsan berperan sebagai pemetik, sedangkan sang istri, Ndaru, sebagai joki. “Ikhsan ini juga seorang residivis yang pernah melakukan curanmor tiga kali dan sempat mendekam di LP,” ujarnya.

Kronologi Pengungkapan Pencurian Motor oleh Pasutri Sragen

Sebagaimana diinformasikan, pencurian motor itu terungkap berkat kebaikan hati seorang warga Sragen berinisial R yang membeli sepeda motor hasil curian Ikhsan dan Ndaru melalui media sosial sekitar awal Maret lalu.

Foto-Foto Anjanii Bee, Wanita Bertato Burung Hantu yang Sedang Viral

Mulanya R tak tahu motor yang ditawarkan melalui media sosial itu adalah motor curian. Dia membeli motor itu setelah mengontak Ikhsan dan Ndaru lewat media sosial.

Mereka kemudian bertemu dan bertransaksi di wilayah perbatasan Sragen-Ngawi. Namun, R kemudian membaca informasi soal pencurian motor di media sosial.

PSK di Subang Dibunuh Gegara Ejek Pelaku Cepat Keluar Saat Indehoi

Motor yang dilaporkan dicuri itu ciri-cirinya persis sama dengan motor yang dia beli dan Ikhsan dan Ndaru. R pun kemudian berusaha mencari pemilik motor yang dicuri itu. Ketemulah R dengan Sunardi, warga Dukuh Kopen RT 002, Tanggan, Gesi.

R mengembalikan motor Honda Beat berpelat nomor AD 3639 BHE itu kepada Sunardi tanpa tebusan. Dari keterangan R pula polisi berhasil menangkap Ikhsan dan Ndaru di rumah kontrakan mereka di Tawengan, Sine, Sragen Kota, Rabu (4/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya