SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencurian motor di Sleman terungkap.

Harianjogja.com, SLEMAN – Satreskrim Polres Sleman menangkap empat kelompok pelaku pencurian motor dalam Operasi Turonggo Progo 2015. Sebagian besar pelaku menyasar motor yang terparkir di indekos.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, para tersangka tergabung dalam empat kelompok curanmor yang tidak saling kenal. Namun mereka beraksi di wilayah Sleman. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang mahasiswa berinisial EC, 18, dan pekerja swasta HR, 21, keduanya asal Dusun Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Tersangka menggasak motor Honda Vario milik penghuni indekos di Condongsari, Condongcatur, Depok, Sleman. EC bertindak sebagai joki dan HR yang mengambil motor korban disaat kos dalam keadaan sepi. Setelah korban melapor dan hasil penyelidikan tersangka diketahui akan menjual motor. EC ditangkap di sebuah Pos Kamling Dusun Saman Bangunharjo, Sewon, Bantul oleh petugas Reskrim yang menyamar sebagai calon pembeli motor curian.

“EC mengaku mencuri bersama HR, saat kami buru ternyata sudah kabur ke Lampung. Kami kejar ke Lampung ternyata sudah di Bekasi. HR kami tangkap di Bekasi,” ungkap Kapolres, Kamis (29/10/2015).

Selain keduanya, petugas juga menangkap ES, 32, dan RD, 35, keduanya tercatat sebagai warga Margomulyo, Seyegan, Sleman. Tersangka pernah mencuri sebuah motor Suzuki Smash di Cebongan Tlogoadi, Mlati, Sleman pada 8 Oktober lalu. Sebelum beraksi keduanya lebih dahulu pesta miras di rumah ES. Motor curian itu didorong sampai di rumah RD di Seyegan. Keesokan harinya ES menjual motor itu di kawasan Imogiri, Bantul dengan harga Rp550.000 kemudian dibagi dua untuk makan dan minum.

“Tersangka ES dan RD kami tangkap di sebuah warung di kawasan terminal Prambanan sehari setelah menjual motor,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh menambahkan, sedangkan tersangka DY, 26, merupakan warga Banyumeneng, Mranggen, Demak, Jawa Tengah. DY mencuri motor bersama dengan seorang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO berinisial NS di indekos Jalan Cucakrowo 5 Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka menggasak motor Hinda CBR warna hitam Nopol AB 6733 OH kemudian kabur ke Demak untuk menjual hasil curian. Akantetapi empat hari berselang DY berhasil ditangkap sementara NS melarikan diri.

“NS ini masih kami buru dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Sepuh.

Sepuh menambahkan, kelompok selanjutnya yang ditangkap adalah tersangka YW, 26, asal Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang yang tinggal di Sinduadi, Mlati, Sleman. YW mencuri motor bersama tiga pelaku lain yang kini masih DPO adalah TG, FR dan CS. Sesuai laporan polisi, komplotan ini mencuri motor dalam keadaan mesin masih menyala di depan toko sembako Ngabean Wetan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

Kasubag Humas Polres Sleman AKP Haryanto menyatakan empat kelompok itu telah mencuri lebih dari 20 unit motor di wilayah Sleman. Sebanyak 10 unit diantaranya berhasil diamankan ke Mapolres Sleman, sisanya telah dijual oleh para tersangka dengan harga antara Rp500.000 hingga Rp3 juta. Warga Sleman yang merasa pernah menjadi korban pencurian motor diminta mendatangi Mapolres untuk mengecek.

“Motor bisa diambil dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya