SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil pikap hasil kejahatan diamankan di Mapolda DIY, Rabu (8/10/2014). (SUnartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Unit Opsnal Ramor, Ditreskrimum Polda DIY menangkap tujuh anggota sindikat pencurian mobil pikap.

Dari tujuh tersangka empat orang diantaranya bertindak sebagai eksekusi yakni YYN, AJ, DI dan PRN. Aksi keempat tersangka yang sudah terbukti antara lain mencuri pikap Mitsubishi 120 SS PU nopol AB 9239 WB pada Juli 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah yakni MS, 34, warga Gatak, Temanggung; MM, 38, asal Secang, Magelang dan LKH, 28, merupakan desertir anggota Polri yang bertugas di Polres Demak.

LKH sendiri sudah di berhentikan dengan tidak hormat pada 16 Juni 2014 berdasarkan keputusan Kapolda Jateng nomor KEP/818/VI/2014.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda DIY, AKBP Djuhandani menjelaskan keempat tersangka yang bertindak sebagai eksekutor hidup secara nomaden dalam melakukan aksinya.

Mereka menyasar sejumlah mobil di pinggir jalan atau di areal perumahan dengan melakukan survei terlebih dahulu. Mereka beraksi dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) mencapai puluhan kali.

“Para tersangka eksekutor beroperasinya di wilayah Jawa dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY. Catatan kami sudah ada lebih dari 25 TKP mobil yang dicuri,” ungkap Djuhandani, Kamis (9/10/2014).

Sedangkan untuk MM, MS dan LKH, lanjut dia, bertindak sebagai penadah mobil curian dari keempat tersangka yang ditangkap lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya