SOLOPOS.COM - Sebanyak tujuh unit mesin kapal tempel hasil curian diamankan di Polres Bantul, Kamis (17/10/2013).(JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL–Polisi mengendus adanya pencurian mesin kapal, salah satunya dari laporan warga tentang penjualan mesin kapal di Wonogiri. Polisi pun berhasil membekuk tiga tersangka.

“Selain laporan kehilangan dari Polsek kami juga dapat laporan ada penjualan mesin di Wonogiri,” ujar Kanit Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Iptu Feby Dwinata, Kamis (17/10/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencuri yang ditangkap ini dikenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan karena dilakukan berkomplot dan dengan merusak gudang penyimpanan menggunakan obeng.

Sejatinya lanjut Feby, masih ada lagi satu pelaku berinisial A yang belum tertangkap sehingga totalnya ada empat orang. Sementara pelaku yang telah ditangkap yakni ES dan ES ditahan di Polres Bantul. Sedangkan NW dititipkan di rumah tahanan Pajangan, karena berjenis kelamin perempuan, sementara Polres Bantul tak memiliki ruang tahanan khusus perempuan.

Feby menambahkan, selain mencuri tujuh mesin kapal, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor bebek di Daerah Purwosari, Gunungkidul yang berdekatan dengan Parangtritis. Baik barang bukti mesin kapal maupun sepeda motor kini diamankan di Polres Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya