Pencurian Magetan, polisi menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah korban.
Madiunpos.com, MAGETAN — Aparat Polres Magetan menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban yang berada di RT 001/RW 003, Desa Candirejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pria itu berinisial PR, 36, warga RT 002/RW 002, Desa Campursari, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 00.15 di teras rumah Suroso yang beralamat di Desa Candirejo. Polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 nomor polisi AE 5937 NE dan satu unit sepeda motor Honda Karisma dengan nomor polisi AE 2718 PJ.
Dia menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari korban yang memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Selanjutnya, pelaku yang sebelumnya diduga telah mengintai korban datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma.
Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motornya di dekat tempat kejadian perkara dan langsung mengambil sepeda motor milik korban. Setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor itu, pelaku langsung membawa kabur.
“Jadi, pelaku mengambil sepeda motor saat terparkir di teras rumah. Setelah mengetahui kondisi aman, pelaku langsung membawa sepeda motor itu,” kata dia kepada wartawan saat siaran pers di Mapolres Magetan, Selasa (16/8/2016), yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com.
Lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.