SOLOPOS.COM - Polisi memberikan keterangan mengenai kasus pencurian di kantor Grapari Telkomsel Magetan kepada wartawan, Rabu (17/2/2016). (polresmagetan.com)

Pencurian Magetan yang terjadi di kantor Grapari Telkomsel sudah terungkap, dua pelaku pencurian itu ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kantor PT Widodo Praja Perkasa atau Grapari Telkomsel Magetan dibobol maling. Akibat pencurian Magetan itu, Grapari Telkomsel menangguk kerugian Rp283,8 juta. Kini, personel Polres Magetan menangkap dua pelakunya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua tersangka pembobol Grapari Telkomsel Magetan yang ditangkap polisi itu adalah lelaki berisial DMD, 24, warga RT 013/RW 003 Desa Durenan, Sidorejo, Magetan dan KA, 25, warga Desa Buluharjo, Magetan.

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (17/2/2016), menyebutkan peristiwa pencurian di Kantor Grapari Magetan yang terletak di Jl. Mongisidi Kelurahan Selosari, Magetan, Jawa Timur itu terjadi pada Selasa (9/2/2016). Pada hari Selasa, pelaku dengan inisial KA masuk ke dalam kantor Grapari Telkomsel dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya, KA mengambil dari brankas dengan menggunakan kunci brankas. Sedangkan DMD menunggu di luar kantor di dekat jendela. Setelah KA berhasil mengambil uang dari brankas kantor Grapari, kemudian DMD diberi uang senilai Rp5 juta.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah kepada dua pelaku tersebut, polisi langsung membekuk kedua pelaku pencurian Magetan itu. Saat dimintai keterangan polisi, ternyata pelaku KA sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda dengan dua tersangka lain, yaitu SU dan RN yang selanjutnya turut ditangkap polisi.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, mengatakan informasi dari pelaku DMD, kunci brankas kantor Grapari dicuri dari salah satu karyawan Grapari Telkomsel. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu uang tunai Rp215 juta, satu tas ransel, dua unit ponsel, satu linggis kecil, satu jaket warna merah, rompi warna hijau, satu unit brankas, satu unit sepeda motor dnegan nomor polisi N-5211-BN.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” ujar dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Magetan, Rabu (17/2/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya