SOLOPOS.COM - DA, 38, warga RT 003/RW 001 Desa Kepanjeng, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten yang tertangkap tangan mencuri smartphone di Puskesmas Ngujung, Maospati.(tribratanews.polresmagetan.com)

Pencurian Magetan, penjual sandal asal Klaten tertangkap tangan mencuri smartphone di Puskesmas Ngujung, Maospati.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria asal Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tertangkap tangan mencuri smartphone milik pegawai Puskesmas Ngujung, Kecamatan Maospati, Magetan. Pria tersebut mengalihkan perhatian korban dengan menggelar dagangan berupa sandal dan sepatu sebelum melancarkan aksinya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pria tersebut berinisial DA, 38, warga RT 003/RW 001 Desa Kepanjeng, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Sedangkan korban bernama Nisar Ayu Lestari, 22, warga Perum Taman Asri VIII No. 106 Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban merupakan pegawai di Puskesmas Ngujung, Maospati.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di loket pendafatarn Puskesmas Ngujung, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan tugas jaga di loket pendaftaran Puskesmas dan tiba-tiba datang pelaku yang berjualan sandal dan sepatu dengan menawarkan dagangannya.

Saat itu, korban beserta teman-teman korban langsung berkerumun dan melihat-lihat barang dagangan tersebut. Saat asyik memilih sandal dan sepatu, tiba-tiba korban mendengar teriakan ada maling. Korban yang merasa smartphone miliknya diletakkan di loket pun sadar dan langsung menuju ke loket.

“Saat mendengar teriakan maling dari orang, korban melihat seorang pria berlari keluar Puskesmas dengan tergopoh-gopoh. Saat itu juga, korban langsung melihat smartphone di meja kerjanya dan ternyata sudah tidak ada,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Jumat (26/8/2016).

Suwadi menuturkan korban pun sempat mengejar pelaku dan dibantu dengan sejumlah warga yang ada di sekitar puskesmas. Akhirnya, pelaku pun tertangkap dan langsung dilaporkan ke Polsek Maospati. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil smartphone milik korban dan membuangnya di semak-semak dekat Puskesmas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy Note 1 warna putih, satu tas parasit warna hitam, satu baju lengan pendek warna biru muda, sepasang sepatu kulit warna cokelat, dan satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 6857 XS.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya