SOLOPOS.COM - Aparat Polres Magetan saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pelaku pencurian kotak amal masjid di Mapolres Magetan, Kamis (15/9/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Pencurian Magetan, seorang pemuda ditangkap polisi setelah mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pemuda yang berusia 21 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Magetan setelah mencuri kotak amal di dua masjid di wilayah Magetan. Pelaku menggunakan berbagai alat untuk mencongkel isi dari kotak amal tersebut. Pemuda  berinisial AS itu merupakan warga RT 002/RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2016), mengatakan pelaku mencuri uang di kotak amal di dua masjid yang berbeda. Yaitu masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Jl. Sawo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan dan di masjid Al-Hidayah yang berada di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Magetan.

Suwadi menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Al-Muhajirin. Saat itu, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan plat nomor AE 6942 RC datang ke masjid itu. Setelah dilihat kondisi masjid sepi dan tidak ada orang, pelaku langsyngmerusak kotak amal warna hijau dengan menggunting pengait gembok dengan gunting besi.

Setelah kotak amal itu terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal senilai Rp500.000. Setelah berhasil mencuri uang kotak amal itu, pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya.

Pelaku juga melakukan pencurian di kotak amal masjid Al-Hidaya di Desa Kalang dengan cara merusak kunci kotak amal dengan obeng. Di kotak amal masjid ini, pelaku mengambil uang senilai Rp150.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu kotak amal kayu berwarna hijau, satu kotak amal terbuat dari kaca, gunting besi, gunting holo, linggis, obeng, tas warna abu-abu, sepeda motor nomor polisi AE 6942 RC, helm warna hitam, kaus warna hitam, celana panjang, dan uang tunai Rp525.800.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya