SOLOPOS.COM - Aparat Polres Magetan memperlihatkan barang bukti hasil pencurian oleh spesialis pencongkel jok motor, Kamis (24/11/2016). (Madiunpos.com/JIBI/Istimewa)

Pencurian Magetan, dua pencuri spesialis pencongkel jok sepeda motor ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Dua pencuri spesialis barang berharga di jok sepeda motor dibekuk tim Buser Polres Magetan. Kedua pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di berbagai kabupaten di Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pelaku itu berinisial EW, 31, warga RT 011/RW 002, Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HS, 42, warga RT 027/RW 008, Dusun Bangsri, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan kedua pelaku berbagi tugas saat beraksi. Satu pelaku bertugas mengeksekusi atau mencuri, sedangkan pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar.

Pelaku awalnya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang hendak dicuri, salah satu pelaku mendekati sepeda motor itu dan mencongkel jok bagian samping menggunakan tangan kiri.

Sedangkan tangan kanan pelaku masuk ke jok motor untuk mengambil barang berharga di dalam jok sepeda motor itu. “Di saat satu pelaku mengambil barang berharga di jok sepeda motor, pelaku lainnya memperhatikan kondisi di sekeliling lokasi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Kedua pelaku ditangkap polisi saat beraksi di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga, pelaku sudah mencuri di berbagai daerah seperti di Magetan, Madiun, Ngawi, dan Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti, antara lain empat kartu ATM BRI, enam dompet, satu buku tabungan bank BMD Syariah, satu SIM atas nama Arianto, satu kunci mobil, dua kamera merek Canon dan Nikon, 36 lembar STNK sepeda motor wilayah Madiun, empat lembar STNK sepeda motor wilayah Ngawi, enam lembar STNK sepeda motor wilayah Magetan, satu lembar STNK sepeda motor wilayah Ponorogo, sembilan unit handphone, satu lembar STNK mobil, satu BPKB mobil, satu flashdisk, dan satu buku tabungan Simpedes.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Jumat (25/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya