SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, membekuk komplotan pencuri sepeda motor, yakni Andri Setyawan,35, warga Rejo Selatan, Susanto,34, warga Magersari dan Hariyanto,43, warga Rejo Selatan Kota Magelang.

Kabag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani di Magelang, Selasa, mengatakan, penangkapan Andri dan dua tersangka lain berawal dari laporan adanya kehilangan sepeda motor milik Rita Mulyani,48, di Jalan Kampung Dukuh 1, Kelurahan Magelang, Kota Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, juga ada laporan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik Purwanto Nurcahyo,19, warga Jalan Pajajaran, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan terungkap nama Andri sebagai penadah motor tersebut. Dari keterangan Andri, kami kembangkan dua tersangka lainnya, yakni Susanto dan Hariyanto yang berperan sebagai pemetik sepeda motor,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (19/8/2014).

Ia menuturkan, petugas yang sudah mengantongi nama Andri, kemudian menangkap Susanto di rumah mertuanya di daerah Nepak, Karet, Kota Magelang. Diketahui, Susanto juga pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 bernomor polisi H 9967 CC di Jalan Tidar. Namun, karena ulah pelaku terekam CCTV, pelaku ketakutan dan mengembalikan sepeda motor yang sudah diganti platnya.

Tersangka Hariyanto yang berprofesi sebagai tukang parkir ditangkap petugas di sekitar Magersari, Kota Magelang.

“Ketiga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ketiganya belum pernah dihukum,” katanya.

Esti menjelaskan, dari tangan dua pemetik yang beraksi dengan kunci T tersebut, mereka menjual kepada Andri sebagai penadah untuk dibongkar. Adapun untuk mengelabuhi polisi, nomor mesin sepeda motor tersebut dibuang ke Sungai Progo.

“Saat ini kami sudah menahan ketiganya. Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa ‘pretelan’ (spare part) sepeda motor,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, spare part untuk jenis Mio telah dijual dengan harga Rp2.250.000, sedangkan untuk jenis Vixion dijual Rp2,7 juta. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya