SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Sudariyanto, Kamis (1/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang pria ditangkap warga setelah tepergok mencuri sepeda kayuh.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Sudariyanto, 48, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap warga setelah tepergok mencuri sepeda kayuh di perumahan Jl. Margatama, Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun, Jumat (26/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar hasil pemeriksaan, Sudariyanto ternyata bukan kali pertama itu tertangkap mencuri sepeda. Dia sudah berulang kali masuk penjara karena kasus yang sama.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan warga memergoki Sudariyanto dan langsung menangkap lalu membawanya ke Polsek Kartoharjo. Mashudi menyampaikan saat itu Sudariyanto berangkat dari rumahnya menuju ke perumahan itu untuk mencari sasaran.

Dia menyaru sebagai tukang cat rumah saat melakukan aksinya. “Saat ada rumah yang terlihat kosong, tersangka mengetuk pintu pagar. Kalau ada pemilik rumah datang, tersangka ini mengaku menawarkan jasa pengecatan rumah. Sedangkan saat tidak ada orang, tersangka langsung masuk dan mencuri sepeda,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (1/2/2018).

Namun, aksinya ketahuan warga dan dia ditangkap. Kepada petugas, Sudariyanto mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya. Pada 2012, tersangka divonis empat bulan dan pada 2016 divonis tujuh bulan penjara. Di dua kasus tersebut, dia mencuri sepeda kayuh.

“Kalau dilihat dari runtutan kasus yang dilakukan, dia ini pencuri spesialis sepeda kayuh,” jelas dia.

Sebelum ditangkap warga, Sudariyanto pernah berhasil menjual barang curiannya kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp400.000. Hasil penjualan sepeda itu kemudian digunakan untuk belanja baju dan jaket.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus ini dan mencari tahu korban lainnya. “Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Mashudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya