SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun menunjukkan truk yang dicuri Nur Hidayat alias Dayat di Jalan Raya Ngawi-Caruban, Desun Temboro, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kepada wartawan, Senin (27/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang pria asal Banjarnegara ditangkap warga setelah membawa kabur truk yang sedang diparkir.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Nur Hidayatuloh, 26, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, ditahan aparat Polres Madiun setelah mencuri truk yang diparkir di Jalan Raya Ngawi-Caruban, Desun Temboro, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rabu (22/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Ngadiman Rahyudi, mengatakan tersangka Nur Hidayatuloh atau Dayat merupakan kernet truk yang membawa salak dari Banjarnegara dan dikirim ke Surabaya. Dayat menaiki truk bersama Ardy Rachmawan yang merupakan sopir truk itu.

“Ardy ini mengajak Dayat karena kernet yang biasanya diajak sedang ada kerjaan lain. Dari Banjarnegara, mereka membawa salak untuk dikirim ke Surabaya dan kemudian dari Surabaya mereka membawa muatan kardus bekas untuk dibawa kembali ke Banjarnegara,” kata Ngadiman kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (27/11/2017).

Saat sampai di Jalan Raya Ngawi-Caruban, Dusun Temboro, arus lalu lintas di jalan utama itu macet. Tersangka kemudian meminta izin turun dari truk untuk beristirahat. Satu jam setelah izin istirahat itu, tersangka tak kunjung kembali.

Takut terjadi apa-apa dengan kernetnya, Ardy kemudian memarkirkan truknya dan mencari tersangka. Jarak 5 km dari lokasi parkir ada truk berpelat nomor AG 8506 UB yang dikemudikan Mulyono. Lantaran macet, truk yang dikemudikan Mulyono juga diparkir di lokasi itu.

“Selanjutnya Mulyono dan kernetnya Syahrul Hasan beristirahat dan berkumpul bersama pengemudi truk lainnya,” ujar dia.

Saat beristirahat itu, kata Ngadiman, Mulyono meninggalkan truknya dalam keadaan kunci masih tergantung. Beberapa saat kemudian, tiba-tiba truk yang dikemudikan Mulyono menyala dan berjalan. Ternyata yang mengemudikan truk itu Dayat.

Mulyono yang berada di dekat lokasi parkir mencoba menghentikan aksi Dayat itu dengan menarik baju yang dikenakannya. Namun, usaha untuk menghentikan aksi Dayat sia-sia.

Diduga lantaran panik, Dayat mengemudikan truk itu dengan berlawanan arah dan terus berjalan di lajur kanan. Mulyono sempat mengejarnya hingga 500 meter.

Jalan utama Caruban-Ngawi itu sedang macet, sehingga Dayat tidak dapat melaju dengan kencang dan akhirnya terjebak macet. Hingga akhirnya Dayat berhenti karena ada bus pariwisata yang melaju di depannya.

Akhirnya, Dayat berhasil ditangkap Mulyono bersama warga sekitar dan dibawa ke kantor polisi.

Ngadiman menambahkan keterangan tersangka saat melakukan tindak pidana itu terus berubah-ubah. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini. Tersangka akan dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya