SOLOPOS.COM - Pria berinisial AS yang mencuri di bengkel las di Kecamatan Jiwan, Madiun. (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Pencurian Madiun, seorang pria ditangkap warga setelah ketahuan mencuri di salah satu bengkel las.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernisial AS, 38, warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, ditangkap warga setelah ketahuan mencuri di bengkel las Desa Bribik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Senin (10/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang mengaku baru kali pertama mencuri ini sempat membawa sejumlah barang curian dari bengkel las tersebut. Setelah ketahuan warga, ia mengembalikan barang curiannya.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan AS mencuri saat bengkel las tersebut kosong. AS mencongkel pintu bengkel las tersebut menggunakan obeng.

Setelah masuk di bengkel itu, AS kemudian mengambil sejumlah mesin seperti kompresor, mesin las, dan cutting well. Setelah mendapat barang-barang tersebut, ia kemudian keluar dari bengkel dan hendak melarikan diri.

“Saat hendak membawa barang hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor, aksi AS diketahui warga yang tidak lain adalah saudara pemilik bengkel itu berinisial NAS,” kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (12/7/2017).

Ida menuturkan NAS saat itu sedang melintas di depan bengkel tersebut dan melihat ada orang bertingkah mencurigakan sedang menaikkan barang ke sepeda motor Honda Supra Fit. NAS kemudian bertanya barang-barang milik pamannya itu akan dibawa ke mana.

Setelah disapa seperti itu, AS mengembalikan barang-barang tersebut dan berusaha melarikan diri. “Jadi pas diketahui NAS, AS justru ketakutan dan bilang mengembalikan barang yang telah dicurinya. Kemudian AS mencoba melarikan diri,” jelas dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com.

Saat mencoba melarikan diri, kata Ida, NAS mengejar AS sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian membantu mengejar AS hingga tertangkap. “Setelah ditangkap, AS kemudian dilaporkan ke Polsek Jiwan beserta barang bukti,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, AS dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya